Protokol Kesehatan Saat Olahraga: Hindari Kontak Fisik-Gunakan Masker

  • Jumat, 19 Juni 2020 - 21:04:23 WIB | Di Baca : 3128 Kali

SeRiau - Masyarakat dianjurkan tetap melakukan olahraga demi meningkatkan daya tahan tubuh di masa pandemi virus Corona (COVID). Namun ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi, salah satunya menggunakan masker saat berolahraga dengan intensitas sedang dan ringan.

Protokol kesehatan saat berolahraga itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Protokol kesehatan ini disesuaikan dengan tingkat risiko olahraga dan jumlah individu.

a. Risiko rendah terpapar COVID-19, apabila kegiatan olahraga yang dilakukan di rumah, dilakukan sendiri atau dengan anggota keluarga, menggunakan peralatan sendiri.
b. Risiko sedang terpapar COVID-19, apabila kegiatan olahraga di tempat umum yang dilakukan sendiri, olahraga di tempat umum dengan keluarga (kurang dari 5 orang), menggunakan peralatan sendiri.
c. Risiko tinggi terpapar COVID-19, apabila kegiatan olahraga di tempat umum dan berkelompok, olahraga di tempat umum bersama orang lain yang bukan keluarga, menggunakan peralatan bergantian.
Adanya penyakit komorbid seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan agar menjadi pertimbangan dalam melakukan kegiatan keolahragaan.

Masyarakat juga diminta menghindari olahraga yang bersentuhan fisik. Selain itu, masker harus tetap digunakan jika sedang berolahraga dengan intensitas ringan dan sedang.

"Masker harus selalu dipakai selama melakukan kegiatan olahraga di luar rumah. Olahraga yang menggunakan masker dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga)," bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.


Berikut ini isi lengkap protokol kesehatan saat berolahraga:

5. Sarana dan Kegiatan Olahraga

Pada masa pandemi COVID-19 masyarakat tetap dianjurkan melakukan aktivitas fisik, latihan fisik, dan olahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan mengendalikan faktor risiko penyakit. Latihan fisik juga harus tetap dilakukan oleh olahragawan untuk menjaga kebugaran jasmani sebagai salah satu upaya mempertahankan dan meningkatkan prestasi olahraga. Diperlukan langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan.

Penentuan langkah ini disesuaikan dengan tingkat risiko olahraga dan jumlah individu yang terlibat dalam kegiatan olahraga dengan mempertimbangkan:
a. Risiko rendah terpapar COVID-19, apabila kegiatan olahraga yang dilakukan di rumah, dilakukan sendiri atau dengan anggota keluarga, menggunakan peralatan sendiri.
b. Risiko sedang terpapar COVID-19, apabila kegiatan olahraga di tempat umum yang dilakukan sendiri, olahraga di tempat umum dengan keluarga (kurang dari 5 orang), menggunakan peralatan sendiri.
c. Risiko tinggi terpapar COVID-19, apabila kegiatan olahraga di tempat umum dan berkelompok, olahraga di tempat umum bersama orang lain yang bukan keluarga, menggunakan peralatan bergantian.
Adanya penyakit komorbid seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan agar menjadi pertimbangan dalam melakukan kegiatan keolahragaan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan pada situasi pandemi COVID-19, adalah sebagai berikut:
a. Olahraga masyarakat yang dilakukan secara individu di luar rumah
Pada kegiatan olahraga yang dilakukan masyarakat secara individu di luar rumah saat pandemi, masyarakat harus mematuhi himbauan sebagai berikut:
1) Masyarakat agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https:/infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Memastikan kondisi tubuh sehat sebelum berolahraga. Jika ada gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap tinggal di rumah, olahraga dilakukan di dalam rumah.
3) Menghindari olahraga yang membutuhkan kontak fisik.
4) Masker harus selalu dipakai selama melakukan kegiatan olahraga di luar rumah. Olahraga yang menggunakan masker dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga).
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah olahraga.
6) Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
7) Memperhatikan jaga jarak:
a) Olahraga yang dilakukan tanpa berpindah tempat atau olahraga yang dilakukan dengan posisi sejajar minimal 2 meter dengan orang lain.
b) Jalan kaki dengan jarak ± 5 meter dengan orang di depannya.
c) Berlari dengan jarak ± 10 meter dengan orang di depannya.
d) Bersepeda dengan jarak ± 20 meter dengan orang di depannya.
8) Setelah berolahraga dan tiba di rumah, segera cuci tangan, mandi, dan berganti pakaian.
9) Jika diperlukan, bersihkan alat olahraga, handphone, kacamata, tas dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

b. Olahraga masyarakat yang dilakukan bersama di tempat umum
Kegiatan olahraga yang dilakukan bersama di tempat umum seperti kelompok senam, sepeda, lari, dan lain-lain. Kegiatan olahraga bersama ini dapat dilakukan dengan memperhatikan:

1) Bagi Penyelenggara
a) Memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id,
dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b) Memastikan penerapan jaga jarak dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan jumlah peserta dengan luas lokasi, jarak minimal 2 meter antar peserta.
c) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi kegiatan.
d) Memastikan tidak terdapat penggunaan alat olahraga yang dipakai bersama.
e) Penyelenggara harus dapat memastikan tidak terjadi kerumunan.

2) Bagi Masyarakat
a) Memastikan kondisi tubuh sehat sebelum berolahraga, jika ada keluhan demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap tinggal di rumah dan olahraga dilakukan di dalam rumah.
b) Menghindari olahraga yang membutuhkan kontak fisik.
c) Menerapkan prinsip jaga jarak saat berolahraga.
d) Menggunakan masker saat berolahraga. Olahraga yang menggunakan masker dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga).
e) Jaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah olahraga.
f) Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, atau mulut
g) Segera cuci tangan, mandi, dan berganti pakaian setelah berolahraga.
h) Jika diperlukan setelah tiba di rumah, bersihkan alat olahraga, handphone, kacamata, tas dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

c. Olahraga Masyarakat yang dilakukan di Pusat Kebugaran
1) Bagi Pengelola
a) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya sesuai dengan perkembangan terbaru. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b) Menyediakan informasi tentang COVID-19 dan upaya pencegahannya di pusat kebugaran, seperti cuci tangan yang benar, penggunaan masker, etika batuk, gizi seimbang, dan lain-lain.
c) Menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer pada pintu masuk, ruang
administrasi/pendaftaran, ruang latihan, dan ruang ganti.
d) Sebelum instruktur, personal trainer, pekerja, dan anggota datang ke pusat kebugaran, dilakukan self assessment risiko COVID-19 (Form 1). Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, tidak diperkenankan melakukan latihan atau masuk kerja di pusat kebugaran.
e) Melakukan pengukuran suhu di pintu masuk, jika ditemukan suhu > 37,3 0C tidak diijinkan masuk ke pusat kebugaran.
f) Membuat alur masuk dan keluar yang jelas bagi anggota, serta membuat penandaan jarak minimal 1 meter.
g) Petugas administrasi pendaftaran dan kasir selalu memakai masker dan pelindung wajah (face shield).
h) Membatasi kapasitas anggota yang melakukan latihan, agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak. Jumlah anggota yang dapat berlatih tiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olahraga dengan kepadatan maksimal 4m2 atau jarak antaranggota minimal 2 meter.
i) Membatasi jumlah anggota yang masuk ke dalam ruang ganti/ruang loker.
j) Merancang jadwal latihan bagi anggota sehingga memungkinkan untuk dilakukan disinfeksi alat olahraga.
Disinfeksi alat olahraga dilakukan sebelum dan setelah digunakan. Alat olahraga tidak digunakan bergantian dalam satu sesi latihan.
k) Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan dan permukaan benda yang sering disentuh secara berkala paling sedikit tiga kali sehari.
l) Memberikan jarak antar alat berbeban minimal 2 meter.
m) Memberikan sekat pembatas untuk alat-alat kardio (treadmill, bicycle, elliptical machine) yang letaknya
berdempetan atau kurang dari 1.5 meter.
n) Sedapat mungkin menghindari pemakaian AC, sebaiknya sirkulasi udara lewat pintu jendela terbuka.
o) Jika tetap memakai AC maka perlu diperhatikan tingkat kelembaban udara di dalam ruangan dan mengatur sirkulasi udara sebaik mungkin agar tetap kering. Disarankan menggunakan alat pembersih udara/air purifier.
p) Memberikan penanda atau rambu-rambu pada lantai untuk mempermudah jaga jarak setiap anggota.
q) Mewajibkan anggota untuk membawa handuk, matras, dan alat pribadi lainnya sendiri.
r) Mewajibkan semua anggota dan pekerja menggunakan masker di lingkungan pusat kebugaran. Sebaiknya mengganti masker yang dipakai dari luar.
s) Lansia tidak dianjurkan berlatih di pusat kebugaran. Jika akan dibuka untuk kelompok berisiko termasuk lansia, sebaiknya kegiatan dilakukan di tempat privat tersendiri atau dalam bentuk kunjungan rumah.

2) Bagi Pekerja (termasuk instruktur, personal trainer, dan lain-lain)
a) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
b) Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker dan jika diperlukan dapat digunakan tambahan pelindung mata (eye protection) atau pelindung wajah (face shield), menjaga jarak dengan orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c) Melakukan pembersihan area kerja masing-masing sebelum dan sesudah bekerja.
d) Pekerja harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan anggota untuk menggunakan masker.
e) Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
f) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

3) Bagi Anggota Pusat Kebugaran
a) Memastikan kondisi tubuh sehat sebelum berolahraga, jika ada gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas, olahraga dilakukan di rumah.
b) Disarankan mandi terlebih dahulu sebelum berlatih di pusat kebugaran.
c) Tidak melakukan olahraga kontak, yaitu olahraga yang bersentuhan langsung dengan orang lain.
d) Wajib menggunakan masker di area pusat kebugaran. Mengganti masker yang dipakai dari luar.
e) Disarankan melakukan latihan intensitas sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga).
f) Masker dapat dilepas saat melakukan latihan intensitas berat dengan memperhatikan jarak antar anggota dan dikenakan kembali ketika selesai berlatih.
g) Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah selesai berlatih.
h) Mandi dan berganti pakaian setelah selesai berlatih.
i) Apabila menggunakan alat olahraga, tidak digunakan secara bersama dan bersihkan dengan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.
j) Tidak memaksakan diri untuk berolahraga apabila merasa kurang sehat. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar