Nilai Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Penyerang Novel Baswedan Minta Dibebaskan

  • Senin, 15 Juni 2020 - 21:35:38 WIB | Di Baca : 2548 Kali

SeRiau - Terdakwa Brigadir Rahmat Kadir Mahulette meyakini seluruh dakwaan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak dapat dibuktikan jaksa. Ia meminta hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

Hal itu menjadi petitum dalam nota pembelaan atau pleidoi Rahmat yang dibacakan pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang disiarkan langsung dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," kata pengacara Rahmat membacakan petitum.

"Memulihkan dan mengembalikan atau merehabilitasi terdakwa pada harkat martabat dan nama baiknya. Mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan," imbuh pengacara.

Menurut mereka, ada beberapa hal yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Baik dalam dakwaan primer (Pasal 355 ayat 1 KUHP), dakwaan subsider (Pasal 353 ayat 2 KUHP), dan dakwaan lebih subsider (Pasal 351 ayat 2 KUHP). Jaksa pun menambahkan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena dinilai perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis.

Karena ada unsur yang tak bisa dibuktikan, maka dakwaan jaksa dinilai gugur.

Pengacara menyatakan bahwa Rahmat ialah pelaku tunggal yang menyiram air keras. Sementara Ronny disebut hanya diajak tanpa tahu maksud dan tujuan Rahmat.

"Ronny tidak tahu maksud dan niat sesungguhnya dari terdakwa, tidak pernah ada kesepakatan atau perundingan pendahuluan antara terdakwa dan ronny bugis sebagai pelaku penyerta," kata pengacara.

Menurut mereka, hal itu menggugurkan unsur bahwa perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, pengacara berdalih tidak ada unsur perencanaan dalam perbuatan Rahmat. Semua yang dilakukannya disebut hanya berdasarkan spontanitas.

Mulai dari mencari alamat, meminjam motor, serta melakukan survei di sekitar kediaman Novel dinilai pengacara bukan merupakan sebuah perencanaan. Termasuk mengambil air keras yang menurut pengacara ialah air aki yang sudah dicampur air biasa.

"Terdakwa malam harinya (sebelum kejadian) tidak bisa tidur karena keadaan gelisah dan tidak bisa tidur menunjukkan tidak ada rencana," ujar pengacara.

Pengacara menilai penganiayaan berat pun tidak bisa dibuktikan jaksa. Menurut pengacara, air keras yang digunakan merupakan campuran yang membuat efeknya tidak mematikan, melainkan hanya menimbulkan luka atau iritasi.

Bahkan, Rahmat disebut hanya bermaksud menyiram air keras ke badan Novel. Namun tak sengaja turut terkena wajah. Kerusakan mata Novel pun disebut bukan efek langsung dari penyiraman. Menurut pengacara Rahmat, hal itu karena adanya kesalahan penanganan.

"Namun patut disayangkan jaksa penuntut umum menutup mata terungkapnya peristiwa ini. Sehingga jaksa penuntut umum bersikukuh terdakwa bersalah dalam surat tuntutan," kata pengacara. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar