Firli Angkat Suara soal Tuntutan Ringan Penyerang Novel

  • Jumat, 12 Juni 2020 - 20:32:36 WIB | Di Baca : 2629 Kali

SeRiau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal tuntutan ringan pada dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hanya 1 tahun penjara.

Firli mengatakan sebagai negara hukum ada baiknya proses hukum yang berjalan diikuti.

"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum," kata Firli kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jum'at (12/6).

Jenderal bintang tiga itu menambahkan KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara penyiraman air keras dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

"Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," ujar Firli.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Atas perbuatannya itu, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 353 ayat (2) KUHP (tentang penganiayaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 355 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara yang digunakan Jaksa dalam surat dakwaan, gugur karena berdasarkan fakta persidangan para terdakwa tidak memiliki niat untuk melukai Novel.

Tuntutan ini dinilai menciderai keadilan. Sejumlah pihak mengecam karena menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar