Stafsus Erick Sebut 6 Persen BUMN Belum Lapor Protokol Corona

  • Rabu, 27 Mei 2020 - 19:16:39 WIB | Di Baca : 1991 Kali

SeRiau - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan enam persen dari sekitar 140 perusahaan pelat merah belum melaporkan persiapan operasional new normal di tengah pandemi virus corona. Perusahaan yang dimaksud, antara lain PT PANN (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau (PPI).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan sejumlah perusahaan itu belum melaporkan detail mengenai protokol yang akan dijalankan selama masa new normal di tengah penyebaran virus corona. Selain itu, manajemen perusahaan juga belum menjelaskan proses bisnis baru mereka.

"Mungkin belum siap melaporkan, alasan protokol belum detail dan proses bisnis. Itu jadi catatan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) untuk masing-masing perusahaan," ucap Arya dalam video conference, Rabu (27/5).

Sementara, Arya menyatakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah menyiapkan protokol terkait operasional di masa new normal. Hal yang disiapkan, seperti pelayanan publik dan operasional di kantor.

"Kalau sekarang KAI sudah siap," imbuh dia.

Di samping itu, Arya menyebut jumlah karyawan perusahaan pelat merah yang akan bekerja di kantor akan berkurang 20 persen. Pasalnya, Kementerian BUMN mengimbau agar pekerja yang berusia di atas 45 tahun melakukan pekerjaan dari rumah (work from home).

"Perkiraan kami dengan usai 45 tahun ke bawah yang bekerja maka sudah berkurang 20 persen yang bekerja di BUMN. Jadi ada physicial distancing itu berkurang 20 persen," kata Arya.

Ditambah dengan sejumlah pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah. Kemudian, karyawan yang sedang sakit dan hamil. Dengan demikian, jumlah karyawan di perusahaan pelat merah yang bekerja langsung ke kantor akan berkurang.

Diketahui, Erick sebelumnya mengeluarkan surat kepada direktur utama BUMN pada 15 Mei 2020 lalu terkait timelime pemulihan kegiatan karena pandemi virus corona. Dalam dokumen itu tertulis bahwa karyawan yang berusia di bawah 45 tahun masuk ke kantor atau bisa bekerja dari rumah sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Dalam dokumen itu juga dituliskan bahwa tahapan pemulihan kegiatan di perusahaan pelat merah akan terdiri dari lima fase. Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.

"Karyawan usia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Selanjutnya, fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka.

Kemudian, fase III diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan.

Kemudian, fase IV pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor. Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase IV dan seluruh sektor. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar