Empat Pasar Kaget Disegel Satpol PP Pekanbaru

  • Selasa, 19 Mei 2020 - 23:31:49 WIB | Di Baca : 3046 Kali

SeRiau - Empat pasar kaget disegel Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (19/4). Penyegelan dilakukan terhadap pasar kaget yang masih beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, sejak Senin kemarin pihaknya sudah membongkar dan menyegel 4 pasar kaget yang masih membandel dan tetap beroperasi. Padahal, sesuai aturan Perwako Nomor 74 Tahun 2020, keberadaan pasar tersebut memang tidak diizinkan. 

"Pasar kaget inikan nggak boleh. Mereka  (pasar kaget) ini sebenarnya kan memang pasar yang tidak berizin dan nggak boleh, apalagi sekarang PSBB karena Covid-19," ujar Agus, Selasa, (19/5/2020).

Keempat pasar tersebut ialah, satu berada di Jalan Sail, satu di Jalan Satria, dan ada dua pasar yang terletak di Kecamatan Marpoyan Damai.

"Itu kita bongkar, kita segel dan pemiliknya kita beri tahu tidak boleh disana lagi. Kita juga koordinasi dengan camat dan lurah, harapannya agar bisa memantau apabila ada pasar kaget yang beroperasi," tuturnya.

Ia menyebutkan, bahwa ada 71 pasar kaget yang tersebar di Kota Pekanbaru. "Berdasarkan data yang kita himpun, ada 71 pasar kaget yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus melalukan penertiban pasar kaget yang masih beroperasi saat masa pandemi Covid-19. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar