KPK Dalami Informasi Keberadaan Nurhadi di Money Changer

  • Selasa, 12 Mei 2020 - 04:16:07 WIB | Di Baca : 2659 Kali

SeRiau - Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan akan mendalami setiap informasi dari masyarakat. Termasuk informasi ihwal keberadaan para buronan lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar KPK bisa melacak keberadaan mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Boyamin mengatakan, salah satu tempat yang patut ditelusuri adalah dua tempat money changer di Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.

"Segala informasi dari masyarakat perihal keberadaan para DPO-tak terkecuali yang disampaikan oleh MAKI tersebut KPK memastikan tentu akan menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh setiap petunjuk yang ada," tegas Ali saat dikonformasi, Senin (11/5) malam.

Saat ini, lanjut Ali, selain  terus berupaya melakukan pencarian para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, penyidik KPK juga sedang menyelesaikan berkas perkara. "Saat ini penyidik juga fokus pada pengumpulan bukti-bukti perihal penggunaan uang yang di duga diterima oleh tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiono yang berasal dari Hiendra Soenjoto selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi," ungkap Ali.

Boyamin berharap  setidaknya KPK bisa melacak jejak-jejak keberadaan Nurhadi dari transaksi tersebut dan segera bisa melakukan penangkapan. Berdasarkan informasi teranyar yang ia terima, Nurhadi menukarkan uang dua kali sekitar Rp 1 miliar tiap pekannya untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp 1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal.

"Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi biasanya menantunya Rezky Herbiyono  atau karyawan kepercayaannya," tuturnya.

Sebelumnya, lanjut Boyamin, KPK sudah ia beri informasi memgenai seluruh harta berupa rumah, vila , apartemen, pabrik tisu di Surabaya, kebon sawit di Sumut, usaha burung walet di Tulung Agung. Menurut Boyamin, dengan diketahui harta benda dan cara penukaran uang, semestinya KPK mampu untuk mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya sehingga memudahkan KPK untuk menangkapnya.

Diketahui, Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016 bersama Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar