Suprapto Langsung Pimpin Rapat Kelulusan Siswa SMAN 11 Pekanbaru

  • Sabtu, 02 Mei 2020 - 19:56:11 WIB | Di Baca : 3103 Kali

 

Seriau,- Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Pekanbaru melakukan rapat kelulusan siswa melalui media online. Rapat bersama dengan majelis guru ini langsung pimpin Kepala SMAN 11 Pekanbaru, Suprapto, Sabtu (2/5) pagi

Dalam video conference dengan majelis guru, kata Suprapto, diikuti sebanyak 72 guru. Sebelum rapat dimulai, seluruh guru sudah diberi tahu bahwa rapat penentuan kelulusan siswa dilakukan secara online." Alhamdulillah, rapat penentuan kelulusan siswa berjalan baik dan lancar. Tidak ada kendala," kata Kepala SMAN 11 Pekanbaru Suprapto, Sabtu (2/5) pagi di Pekanbaru.

Dikatakan Suprapto, jumlah siswa SMAN 11 Pekanbaru tahun ini sebanyak 291 orang. Bagi siswa yang lulus, dirinya menghimbau agar tidak melakukan perayaan kelulusan dengan berkonvoi, berkumpul tetapi rayakan dengan sujud syukur karena telah menamatkan pendidikan menengah. Mengingat Pekanbaru sedang menerapkan PSBB guna mengatasi penyebaran Covid 19, siswa dilarang melakukan aktivitas diluar rumah apalagi melakukan konvoi dan berkumpul." Oleh karena itu, pengumuman kelulusan kita lakukan secara online di webside sekolah atau melalui WA wali kelas masing masing malam ini. Siswa harus tetap berada dirumah," kata Suprapto.
 
Bagi siswa lulus, kata Suprapto, supaya mengambil surat yang dibutuh siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi seperti Surat Keterangan Lulus (SKL) dan sebagainya. Siswa yang datang ke sekolah juga harus mengunakan masker. Bagi siswa yang tidak mengunakan masker, sekolah tidak akan melayani." Kita haruskan siswa yang datang ke sekolah gunakan masker. Selain itu, siswa yang datang tidak boleh terlalu banyak. Nanti, dibuat jadwal perkelas saja, bagi siswa yang ingin  mengambil surat keperluan siswa," katanya

Rapat penentuan kelulusan secara daring melalui media online dilakukan sesuai dengan imbauan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kelulusan siswa ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai  tambahan nilai kelulusan. Ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar