Kelulusan Siswa Diumumkan 2 Mei, Pahmijan: Rapat Kelulusan Secara Daring dan Diumumkan Malam Hari

  • Rabu, 29 April 2020 - 21:27:31 WIB | Di Baca : 3684 Kali

 

SeRiau,- Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran tentang Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Tahun 2019/2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provisi Riau Drs. Kaharuddin.MPd tertanggal 29 April 2020 dijelaskan ditengah situasi penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau, bahwa rapat penentuan kelulusan siswa SMK Kelas XII dilaksanakan tanggal 2 Mei 2020. Pelaksanaan rapat kelulusan dilakukan secara daring melalui video conference/media online dan tidak boleh mengumpulkan guru dalam ruang rapat. Selain itu, pengumuman kelulusan peserta didik kelas XII, diumumkan tanggal 2 Mei pukul  21.00 secara online." Jadi pengumuman kelulusan siswa kita lakukan malam hari, tidak boleh siang dan harus dilakukan secara online," kata Plt Kadisdik Riau Drs.Kaharuddin.MPd, melalui Kabid SMK Disdik Riau H. Pahmijan. MPd, Rabu (29/4) di Pekanbaru.

Selain rapat kelulusan dan pengumuman kelulusan siswa, kata Pahmijan, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa sekolah bertanggung jawab mempersiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan peserta didik untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL), rapor dan lain sebagainya.

Pihak sekolah dalam pembangian administrssi berkas tidak boleh mengumpulkan peserta didik di sekolah. Apabila peserta harus datang juga ke sekolah, agar diatur terjadwal dan mengunakan alat pelindung diri yang mangacu pada protokoler Covid 19. Kepala sekolah juga melaporkan hasil kelulusan siswa ke Bidang Pembinaan SMK Disdik Riau setelah rapat penentuan kelulusan." Hasil rapat kelulusan yang dilakukan kepala sekolah dan guru harus dilaporkan ke Disdik Riau," kata Pahmijan.

Ditambah Pahmijan, ditengah penyebaran Covid 19 ini, peserta didik yang dinyatakan lulus agar tidak melakukan perayaan kelulusan dengan cara berkumpul, konvoi dan aktifitas lainnya yang menganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan protokoler Covid 19." Saya tegaskan jangan ada konvoi saat pengumuman kelulusan. Tetap berada dirumah. Saat ini penyebaran Covid 19 sedang mewabah," pesan Pahmijan (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar