Miliki 18 gr Ganja, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara

  • Rabu, 15 April 2020 - 05:40:41 WIB | Di Baca : 2654 Kali

SeRiau - Seperti tidak kapok, aktor senior Tio Pakusadewo kembali diamankan polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Tio ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2020.

Dari penggeledahan tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditemukan beberapa barang bukti di antaranya ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabun atau bong.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama KTP, kemudian ada satu handphone, ketiga satu bungkus kertas berisi ganja berat sekitar 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis di live Instagram @narkoba_metro, Selasa, 14 April 2020.

Tio akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini Tio Pakusadewo sudah tiga kali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui pula Tio sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2018 lalu. Bahkan, untuk sabu ia rutin membeli dua kali dalam satu bulan dan dalam setiap pembelian seberat 0.5 gram sabu.

"Dia membeli dalam satu bulan bisa dua kali, yang setiap pembelian pasti setengah gram-setengah gram. Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan karena memakai sejak lama. Dalam sebulan dua kali, ini pengakuan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Tio Pakusadewo telah dipastikan positif amfetamin dan metamfetamin dan mendapatkan narkoba dari dua orang. Seorang berinisial IG yang memasok ganja dan inisial R yang memasok sabu.

"Sementara R masih pengejaran. Sementara pemasok ganja yang ditemukan inisialnya IG, IG ini baru saja tertangkap oleh Subdit 1 Narkoba. Tinggal R akan kami lakukan pengejaran," ucapnya. (**H)


Sumber: viva.co.id





Berita Terkait

Tulis Komentar