PGRI Riau Imbau Guru Jaga Kesehatan dan Jalankan SE Gubernur Riau

  • Jumat, 27 Maret 2020 - 22:26:19 WIB | Di Baca : 3264 Kali

 

Seriau,- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau sangat mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan/ Penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau. Dengan dikeluarkan SE ini, maka seluruh satuan pendidikan harus menjalan apa yang tertuang dalam SE Gubernur Riau tersebut.

" Kami dari PGRI sangat mendukung dikeluarkan SE dari Gubernur Riau tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan dan Penularan/ Penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau. Ini langkah yang tepat untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona dikalangan satuan pendidikan," kata Ketua PGRI Riau, Dr.M. Syafii, Jumat (27/3) di Pekanbaru

Selain itu, Syafi'i juga menghimbau agar guru tetap menjadi diri dan kesehatan. Mengigat, Virus Corona ini sangat berbahaya dan penyebaran begitu cepat. Meskipun, guru tidak mengajar tatap muka kepada peserta didik, namun harus tetap mengajar secara online dengan jarak jauh/daring bagi guru SMP dan SMA / SMK." Guru harus tetap semangat mengajar walaupun tanpa tatap muka. Tetap jaga kesehatan dan sekolah harus  menjalan apa yang tertuang dalam SE Gubernur Riau tersebut," kata Syafii.

Dalam SE Gubernur Riau, kata Syafi'i, bahwa Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali setelah dilaksanakan sebelum di terbitkan Surat Edaran ini. Ujian Sekolah bisa dilakukan dengan portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya. Selanjutnya, Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Terakhir, sekolah yang sudah melaksanakan Ujian Sekolah dapat mengunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan yakni kelulusan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai  tambahan nilai kelulusan. 

Sedangkan, kelulusan SMK ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio, nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.(zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar