Hadapi Corona, MA Diminta Gelar Sidang Pidana Secara Online

  • Senin, 23 Maret 2020 - 18:32:08 WIB | Di Baca : 2716 Kali

SeRiau - Wakil Sekjend Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara mengusulkan persidangan pidana dapat dilakukan secara online. Hal itu perlu dilakukan dalam menghadapi penyebaran COVID-19 sehingga kesehatan tahanan terlindungi dan persidangan dapat berjalan dengan memperhatikan masa penahanan dan hak terdakwa.

"Jika para tahanan harus pulang pergi ke pengadilan, malah sangat rentan menjadi virus carrier dan itu berisiko bagi penghuni Lapas yang saat ini over capacity," kata Rivai saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/3/2020).

Berdasarkan sistem database Lembaga Pemasyarakatan, saat ini penghuni Lapas dan Rutan di DKI Jakarta berjumlah 7.412 tahanan dan 11.267 narapidana.

Rivai menjelaskan saatnya Mahkamah Agung (MA) memperluas sistem e-court pada persidangan pidana, sebagaimana sebelumnya telah berjalan pada persidangan perdata, tata usaha negara, dan agama.

Namun karena situasi yang mendesak, maka Mahkamah Agung (MA) diharapkan memberi kewenangan pada hakim untuk menggunakan sarana teleconference yang tersedia di publik seperti aplikasi Zoom, Microsoft Team dan sebagainya.

"Dalam seminggu terakhir aplikasi teleconference banyak digunakan bagi kegiatan instansi, dunia usaha maupun pendidikan. Aplikasi tersebut kiranya bisa digunakan untuk mengkoneksi persidangan dengan keberadaan terdakwa di Lapas ataupun Rutan", ujar Rivai.

Lebih lanjut, Rivai menjelaskan usulan persidangan online juga sesuai dengan kebijakan Ditjen Pemasyarakatan yang memberi fasilitas bagi tahanan untuk berkomunikasi secara online dengan pihak keluarga ataupun penasihat hukum.

Agar persidangan tetap bersifat terbuka, maka link teleconference dapat di-publish pada website pengadilan. Sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengikutinya secara online.

"Kami berharap sistem peradilan pidana bertindak progresif dalam menghadapi situasi saat ini. Kita perlu belajar dari insiden penjara di Italia, Iran, Amerika dan beberapa negara lain akibat pandemi COVID-19", tutup Rivai. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar