Ahli KPK: Edaran MA Soal Larangan Praperadilan DPO Bersifat Perintah

  • Rabu, 11 Maret 2020 - 19:20:46 WIB | Di Baca : 2424 Kali

SeRiau - KPK menghadirkan ahli hukum administrasi negara dalam sidang praperadilan Nurhadi Cs. Ahli dari KPK itu menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang buronan itu bersifat perintah.

Saksi tersebut yakni ahli hukum administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra. Dia awalnya ditanya oleh kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail tentang sifat SEMA tersebut.

"Sifat memerintah dari SEMA ini imbauan atau kewajiban?" tanya Maqdir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (11/3/2020).

Menjawab pertanyaan itu, Riawan berpendapat hal tersebut bisa ditentukan dari substansi SEMA. SEMA nomor 1 tahun 2018 itu, kata dia merupakan perintah untuk dipatuhi karena berisi larangan.

"Harus melihat substansinya dulu. Kalau substansinya larangan maka sifatnya perintah bagi pengadilan," jawab dia.

Dia juga menjelaskan sifat SEMA secara objektif maupun subjektif. Secara objektif, SEMA itu menurutnya bisa memiliki kekuatan seperti peraturan perundang-undangan.

"Secara subjektif, bagi peradilan ini bentuk pengarahan, bentuk pengarahan dari MA," imbuhnya.

Menurutnya, ada sanksi yang bisa diberikan jika pengadilan tak mematuhi SEMA tersebut. Dia memberikan perumpamaan dengan sanksi pada sistem pemerintahan.

"Jadi ada seperti dalam konteks pemerintah juga, bagi pejabat lebih rendah tidak mengikuti pejabat lebih tinggi ada sanksi administrasi juga. SEMA ini seperti alat komunikasi para ketua pengadilan dan para hakim," ucapnya.

Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.

"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel, Senin (9/3). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar