Dua Anak Buahnya Diperiksa KPK, PN Surabaya Minta Jangan Dikaitkan Dengan Lembaga

  • Kamis, 05 Maret 2020 - 06:41:01 WIB | Di Baca : 3469 Kali

SeRiau - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Humas, Martin Ginting memberikan penjelasan terkait pemanggilan dua ASN, Surachmad dan Gunawan Wicaksono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Kedua ASN PN Surabaya tersebut sudah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara gratifikasi mantan sekretaris MA NH (Nur Hadi) dan pada hari Jumat tanggal 28 Feb 2020 , kedua ASN PN Surabaya tersebut sudah memenuhi panggilan dari KPK serta telah selesai diperiksa,” tulis Martin Ginting seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (4/3).

Menurut Martin, Pemeriksaan kedua ASN oleh KPK tersebut tidak ada kaitan dengan lembaganya.

“Itu soal pribadi, bukan lembaga. Dan saya harap jangan digiring menjadi opini dengan dikaitkan dengan PN Surabaya,” tandas Martin saat ditemui didepan pintu transit hakim PN Surabaya.

Diungkapkan Martin, sejauh ini lembaganya telah berusaha memberangus praktek mafia peradilan. Terlebih saat ini PN Surabaya telah mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tangani semua hakim dan Pegawai di Lingkungan PN Surabaya,” pungkasnya.

Diketahui, selain memanggil dua PNS PN Surabaya, Rabu (4/3) KPK juga memanggil dua pengacara asal Surabaya, yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Keduanya merupakan adik ipar dari Nurhadi, eks Sekretaris MA. KPK juga memanggil Thong Lena, yang merupakan CEO of Marquee Executive Office.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa tiga direktur perusahaan yang berbeda pada Senin (2/3). Yaitu Direktur PT Fortune Mate, Aprianto Soesanto; Direktur Utama (Dirut) PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Dirut PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro

Ketiga direktur perusahaan tersebut dicecar penyidik KPK berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar