Eks Ketua KONI Akui Ada Perubahan Dana Proposal dari Rp 16 M ke Rp 26 M

  • Kamis, 27 Februari 2020 - 18:49:21 WIB | Di Baca : 952 Kali

SeRiau - Eks Ketua KONI, Valentinus Suhartono Suratman, mengakui adanya perubahan dana yang ditulis di proposal KONI untuk seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi tahun 2018 yang diajukan ke Kemenpora. Dia menyebut perubahan dana yang ditulis itu merupakan inisiasi Kemenpora.

Hal itu diungkapkan Tono saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). Awalnya jaksa KPK menunjukkan barang bukti dua proposal KONI dimana dalam proposal yang ditandatangani Tono itu tertanggal yang sama namun jumlah dana yang tertera dalam proposal itu beda.

Dalam proposal itu dana yang seharusnya Rp 16 miliar diubah menjadi Rp 26 miliar. Menurut Tono perubahan itu diminta oleh Kemenpora.

"Saya begitu kurang mengingat ya Pak, karena sudah lama. Tapi setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan untuk supaya ada pengajuan dana yang diusulkan supaya ada perubahan untuk ditingkatkan, demikian pak," kata Tono.

"Kemenpora (yang mengusulkan) Pak," imbuh Tono.

Toni mengaku mendapat laporan perubahan angka itu dari Ending Fuad Hamidy yang saat itu menjabat sebagai Sekjen KONI.

Untuk diketahui, dalam persidangan korupsi dana hibah KONI sebelumnya mantan Menpora Imam Nahrawi mengakui pernah melakukan disposisi terhadap proposal KONI. Disposisi itu berkaitan dengan perubahan anggaran di proposal KONI.

"Saya ingat betul tanggal 6 Desember yang saya disposisi, saya disposisi langsung untuk lanjutkan penelaahan," ujar Imam kala itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Imam saat itu mengaku proposal kedua itu KONI mengajukan anggaran Rp 26 miliar. Namun, dia mengaku tidak melihat rinci ada atau tidaknya rancangan anggaran biaya dalam proposal itu.

"Saya nggak lihat detail seperti itu, karena saya hanya berikan disposisi telaah dan pelajari lebih lanjut," kata Imam.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Imam. Imam didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar