Pedagang Diberi Waktu 2 Hari untuk Kosongkan TPS Pasar Sukaramai

  • Selasa, 25 Februari 2020 - 20:20:36 WIB | Di Baca : 1738 Kali

SeRiau - Hasil mediasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan pedagang memutuskan, para pedagang yang menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar Sukaramai diberi waktu dua hari untuk mediasi dengan pihak PT MPP bersama Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran.

Hal itu dikatakan oleh Fatrizul selaku Penanggung Pedagang, bahwa pedagang diberi waktu dua hari untuk bermediasi dengan PT MPP dan Satpol PP secara mandiri.

"Kepada pedagang diminta untuk menempati tokonya masing-masing, bukan toko orang lain. Dalam dua hari ini pedagang akan mediasi secara sendiri-sendiri dengan MPP dan Satpol tanpa ada provokasi dari orang lain," kata Fatrizul kepada pedagang saat menyampaikan hasil mediasi di delan STC, Selasa (25/2/2020).

"Pedagang silahkan tempati TPS masing-masing. Nanti pihak MPP akan memediasi, apakah pedagang secara sukarela mau dibongkar atau tidak," ungkapnya.

"Kalau semisalnya pedagang masih bertahan tidak mau dibongkar, maka akan dilanjutkan dengan mediasi tahap selanjutnya," sebut Fatrizul.

Ia juga menyampaikan, agar pedagang lain tidak menghalangi petugas saat membongkar TPS milik pedagang yang secara sukarela untuk dibongkar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, juga membenarkan hasil mediasi tersebut. "Pedagang diberi waktu dua hari untuk mediasi dengan MPP. Biar pihak MPP dengan pemilik TPS langsung melalukan mediasi untuk tindak lanjut pembongkaran," kata Agus.

Mulai besok, Rabu dan Kamis itu silahkan mediasi. Mau lapor DPRD, ke STC, ke Pemerintah Kota Pekanbaru silahkan. Pada hari Jumat (28/2) saya akan kesana untuk mengosongkan TPS yang sudah dibongkar. 

"Diminta kepada pedagang untuk menempati tempatnya masing-masing. Tidak boleh mengganggu Satpol PP mengosongkan tempat yang sudah kosong. Jika dia (pedagang) melakukan perlawanan, maka akan dilakukan langkah hukum oleh Kapolresta Pekanbaru," jelasnya.

"Karena mereka dianggap memprovokasi, menghalang-halangi petugas, sehingga membuat ricuh. Maka ranah hukum akan dilakukan oleh kepolisian," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, saat akan dilakukan penertiban dan pembongkaran TPS pasar Sukaramai oleh Satpol PP Pekanbaru sempat terjadi bentrokan dengan pedagang. Fatrizul mengklaim ada 4 orang yang terluka di di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar