Polisi Tangkap Sindikat Pencetak Dolar Palsu Senilai Rp 10 M

  • Selasa, 18 Februari 2020 - 18:52:36 WIB | Di Baca : 1524 Kali

SeRiau - Sindikat pengedar dan pembuat mata uang dolar dan rupiah palsu berbagai pecahan dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Padalarang. Empat tersangka ditangkap berkaitan kasus tersebut.

Kanit Serse Polsek Padalarang, Iptu Yasmin Badruzaman mengatakan pihaknya terlebih dahulu meringkus tersangka, inisial SY (52) dan CD (38), pada 21 Januari 2020 di Kampung Sindang Sari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Setelah itu mengembangkan penyelidikan ke Kabupaten Subang, untuk menangkap DJ (50). Dari Subang, tim bergerak ke Pandeglang, Banten, untuk menciduk TB (55).

Yasmin menuturkan kronologi pengungkapan uang palsu tersebut bermula saat masyarakat melaporkan adanya seseorang membeli makanan di daerah Gadobangkong, Ngamprah. Pedagang menerima uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

"Jadi pelaku ini berbelanja makanan di pujasera, mereka menggunakan uang palsu. Karena pedagang sudah paham beda uang palsu dengan yang asli, mereka lalu melaporkan dugaan peredaran uang palsu tersebut. Setelah itu kami lakukan pengecekan dan amankan dua pelaku tak lama kemudian," kata Yasmin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (18/2/2020).

Berdasarkan keterangan SY kepada polisi, uang palsu tersebut didapatkan dengan cara membeli senilai Rp 20 juta untuk uang palsu senilai Rp 60 juta dari pelaku DJ. Dari pelaku DJ, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 397 lembar.

"Pelaku DJ ini mengaku kalau uang palsu Rp 39,7 juta itu didapat dari pelaku TB. Setelah kami kejar akhirnya pelaku TB berhasil kami amankan," kata Yasmin.

Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan fakta jika pelaku TB yang melakukan pencetakan uang palsu di sebuah apartemen di Bintaro. "Dari apartemen itu didapat berbagai barang bukti seperti mesin pencetak uang, kertas uang palsu, tinta, dan kertas berwarna emas sebagai cetakannya," ujar Yasmin.

Barang bukti yang disita polisi dari TB yakni ribuan lembar uang palsu setengah jadi pecahan 100 dolar senilai Rp 9,8 miliar dan uang palsu sudah jadi pecahan 20 dolar senilai Rp 280 juta. Total uang palsu dolar yang disita itu nilainya sama dengan Rp 10,080 miliar. Ditambah uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp 45 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 37 ayat 1 dan 2 jo Pasal 36 ayat 2 dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 100 miliar atau kurungan seumur hidup. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar