DPO, KPK Minta Bantuan Polri Dan Masyarakat Yang Mengetahui Keberadaan Tersangka Nurhadi

  • Jumat, 14 Februari 2020 - 06:30:39 WIB | Di Baca : 1298 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan  daftar pencarian orang atau DPO untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, atas kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.

Menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, serta seorang tersangka lainnya yaitu Hiendra Soenjoto juga masuk dalam DPO.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Ketiga nama tersebut tidak menunjukkan itikad baik karena tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," urai kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

KPK juga mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan ketiga tersangka  kepada Polri.

Peran masyarakat dalam membantu menemukan tersangka Nurhadi cs juga akan sangat diapresiasi. Menurut Ali, masyarakat bisa menghubungi call center KPK bila mengetahui keberadaan DPO tersebut.

"Kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk segera juga melaporkan menginformasikan kepada KPK melalui telepon kantor KPK atau call center di 198 ya tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," kata Ali. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar