KPK Ingatkan Pihak yang Rintangi Penyidikan Kasus Nurhadi Bisa Dipidana

  • Kamis, 13 Februari 2020 - 22:07:37 WIB | Di Baca : 1042 Kali

SeRiau - Tersangka mafia peradilan, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, telah mangkir tiga kali sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka. KPK telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurhadi.

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, juga masuk dalam DPO. 

Tak kooperatifnya ketiga tersangka ini membuat KPK menduga ada pihak yang coba halangi penyidikan. KPK mengingatkan adanya pasal obstruction of justice di UU Tipikor bagi pihak yang merintangi penyidikan yang tengah dilakukan. Pasal itu pun mengatur soal pidana yang bisa dikenakan.

"KPK akan bertindak tegas dan terus memproses perkara ini dan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif atau pun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).

Ali menyebut merintangi proses hukum tertulis dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Ali menyebut ada ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

Dia tak merinci apakah KPK telah mengendus pihak-pihak yang melakukan perintangan penyidikan. Namun, ia mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif.

"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," kata Ali.

Dalam kasus ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun cek itu diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar