Bangunan Tak Berizin di Okura Disegel DPM-PTSP Pekanbaru

  • Selasa, 11 Februari 2020 - 22:35:48 WIB | Di Baca : 1401 Kali

SeRiau - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyegel sebuah bangunan tak berizin yang akan dijadikan sebagai workshop kegiatan usaha di wilayah Okura, Rumbai Pesisir, Senin (10/2).

Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik bangunan tak bisa menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita tanya IMB nya, mereka tak bisa tunjukkan. Makanya kita turun bersama Satpol PP untuk melakukan penyegelan," ungkapnya.

"Selain tidak memiliki izin, bangunan yang akan dijadikan workshop tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan karena pagarnya dibangun terlalu mepet ke jalan," ulas Quarte.

Selama belum mendapatkan IMB, sebut dia, warga dan pelaku usaha tidak dibenarkan membangun. "Karena harus dicek dulu sama tim teknis. Sebab  kalau nanti salah bangun kan repot," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, mengakui pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang akan difungsikan sebagai workshop kegiatan usaha tersebut.

"Iya, kami segel sampai mereka punya IMB. Ini laporan dari masyarakat melalui DPM-PTSP diteruskan ke kami," singkatnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar