Nurhadi Surati Dirdik KPK, Minta Tak Dijemput Paksa

  • Rabu, 05 Februari 2020 - 23:00:56 WIB | Di Baca : 1778 Kali

SeRiau - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali menggugat KPK dalam praperadilan. Atas alasan itu, Nurhadi cs melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail memberikan surat ke Direktur Penyidikan KPK untuk menunda penahanan terhadap mereka.

Permintaan tersebut termaktub dalam surat yang dikirimkan Maqdir ke KPK yang diterima kumparan pada Rabu (5/2). 

"Bahwa dengan mengingat adanya proses upaya hukum praperadilan 11/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang berjalan dimaksud, bersama ini kami mohon agar untuk sementara waktu KPK berkenan menunda upaya-upaya paksa yang berkaitan dengan penyidikan perkara klien, termasuk diantaranya berkaitan dengan penjemputan paksa dimaksud," tulis Maqdir dalam permohonan itu.

"Permohonan ini kami sampaikan demi menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK serta demi menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," sambung Maqdir.

Menanggapi hal tersebut, plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyampaian surat tersebut merupakan hak. Namun bukan berarti akan dipenuhi oleh KPK. Ia memastikan KPK akan terus bekerja mengusut perkara ini.

"Tentu penyidik tetap pada aturan mekanisme hukum, melakukan pemeriksaan dan seterusnya, tidak berhenti. Artinya surat itu, sebagai hak silakan diajukan. Tetapi jelas sikap kami KPK tetap meneruskan perkara itu. Tidak menghentikan sementara," kata Ali di gedung KPK, Rabu (5/2).

Begitu juga terkait adanya proses praperadilan, Ali menegaskan hal tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan.

"Praper ini tidak mengganggu jalannya proses penyidikan. Kami tetap jalan kami tetap lakukan proses itu dan melakukan mekanisme sesuai hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Nurhadi cs juga sempat mengajukan praperadilan. Sidang pertama dilakukan pada 6 Januari 2020. Pada praperadilan pertamanya itu, Nurhadi juga mempermasalahkan penetapan status tersangka kepadanya.

Namun, hakim praperadilan tunggal menolak praperadilan tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Nurhadi cs oleh KPK telah sah.

Nurhadi sendiri dijerat kasus suap dan gratifikasi. Untuk kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya, Rezky.

Suap diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu diduga untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar