Eks Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan Lagi

  • Rabu, 05 Februari 2020 - 19:19:53 WIB | Di Baca : 1051 Kali

SeRiau - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali menggugat KPK dalam praperadilan. Jalur hukum itu ditempuh Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono; dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Ketiganya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2). Kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, membenarkan hal itu. 

Dia mengatakan gugatan praperadilan kembali didaftarkan dengan petitum mempermasalahkan penetapan status tersangka. Namun, ia tidak merinci.

"Betul sedang diajukan praperadilan lagi. Kalau isi petitum nanti sajalah, kalau sudah dibacakan," kata Maqdir saat dihubungi, Rabu (5/2).

Sebelumnya, Nurhadi cs pernah mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Sidang pertama dilakukan pada 6 Januari 2020. Pada praperadilan itu, Nurhadi mempermasalahkan penetapan status tersangka oleh KPK kepadanya.

Namun, hakim praperadilan tunggal menolak praperadilan tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nurhadi cs sah.

Nurhadi sendiri dijerat kasus suap dan gratifikasi. Untuk kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya, Rezky.

Suap diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA.

Adapun, dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu diduga untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar