KPK Cecar Bos Eks Distributor Harley soal Aliran Suap Garuda

  • Selasa, 04 Februari 2020 - 21:50:16 WIB | Di Baca : 1076 Kali

SeRiau - Penyidik KPK telah memeriksa bekas Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat, terkait kasus dugaan suap Garuda (pengadaan mesin pesawat dan pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk) kurun waktu 2008-2013.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami sejumlah hal salah satunya mengenai aliran uang dari rekening PT Mabua terkait dengan Beneficial Owner Connaught Internasional Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

"Untuk Djonnie Rahmat, kita periksa tadi untuk tersangka HS (Mantan Direktur Teknik Garuda, Hadinoto Soedigno). Yang didalami adalah terkait aliran uang dari rekening PT Mabua yang terkait dengan Sutikno, dari hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (4/2).

Mabua merupakan salah satu anak perusahaan dari Mugi Rekso Abadi (MRA). Di mana Soetikno menjadi Chief Executive Officer (CEO)nya. Soetikno diduga merupakan pihak penyuap dalam perkara ini.

Ali enggan merinci apa saja materi pemeriksaan terhadap Djonnie. Terkait apa hubungan Mabua baik dengan MRA dan para tersangka di kasus ini, Ali menyebut lebih baik diikuti dalam proses persidangan nanti.

"Terkait materi itu apakah ada pertanyaan yang mengarah ke sana yang ditanyakan tadi saya pikir itu bisa dilihat di persidangan tersangka HS," ujarnya.

Sementara, Djonnie usai selesai dari pemeriksaan KPK enggan membeberkan apa saja materi riksa yang ditanyakan. Namun, ketika dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya aliran dana dari Garuda ke Mabua, ia menjawab tak ada.

"Enggak ada, sama sekali enggak ada," kata Djonnie.

Dalam kasus dugaan suap Garuda ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka Soetikno Soedarjo; eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; dan Hadinoto.

Soetikno diduga menyuap Hadinoto dan Emirsyah. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberikan suap sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Sementara untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 44 miliar. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen.

Suap diberikan Soetikno agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.

Namun, dari pengembangan yang dilakukan KPK, diduga ada pengadaan pesawat dari perusahaan lain yang turut diarahkan. 

Dalam kurun 2008-2013, ada setidaknya 3 perusahaan selain Rolls Royce yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat, yakni Airbus S.A.S.; Avions de Transport Regional (ATR); dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam temuan baru KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan suap Garuda ini pun membengkak menjadi Rp 100 miliar. Adapun dua orang tersangka yakni Emirsyah dan Soetikno sedang diproses di pengadilan. Terhadap keduanya juga, selain pidana, KPK juga menjerat dengan pencucian uang. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar