Soal King of The King di Kaltim, 2 Petinggi Jadi Tersangka hingga Dijerat Pasal Penipuan

  • Jumat, 31 Januari 2020 - 06:01:16 WIB | Di Baca : 1268 Kali

SeRiau - Polisi di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan dua petinggi Kerajaan King of The King sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.

Dua tersangka tersebut adalah Buntoha (45) sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria (54) sebagai Koordinator Kaltim.

Seperti diketahui, setelah muncul pertama kali di Tangerang, Jawa Barat, kelompok King of The King juga terdeteksi di Kaltim dan Jawa Timur.

Berikut ini fakta di balik kelompok King of The King:

1. Modus penipuan dengan menarik iuran anggota

Kedua tersangka diduga menipu dengan kedok menarik uang pendaftaran anggota King of The King.

Untuk mengelabui korbannya, mereka berjanji untuk mengembalikan uang itu dengan nilai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Kutai Timur, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan kasus ini terungkap saat korban bernama Suharminto mengadu ke polisi, Rabu (29/1/2020).

Saat itu pelapor diminta membayar biaya pendaftaran IMD senilai Rp 1,7 juta kepada tersangka Zakaria.

"Tapi hingga saat ini uang itu tak diberikan sebagaimana janji tersangka," ungkap Ferry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

2. Sebanyak 93 orang diduga jadi korban

Dari hasil penyelidikan sementara, ada sekitar 93 orang juga menjadi korban kedua tersangka. Nilai kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekening pelaku, bukti transfer dan sejumlah dokumen lain yang menunjukkan kekayaan fiktif para tersangka sebagai modus penipuan.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ke (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

3. Muncul spanduk kelompok King of The King

Keberadaan kelompok King of The King di Kaltim awalnya diketahui dari munculnya lima spanduk di Sangatta.

Spanduk itu bertuliskan, "Selamat datang Presiden King Of The King - Presiden Bank USB - Presiden PBB, Mr Dony Pedro, Kutai Timur, Kalimantan Timur".

"Pembukaan aset amanah Allah SWT yang agung tanggal 25 November 2019 sampai 30 Maret 2020, untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke".

"Mr Dony Pedro melunasi hutang Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

"Kata mereka dalam waktu dekat Mr Dony Pedro dari Bandung mau ke Kaltim, jadi mereka pasang spanduk," kata Kasat Reskrim Polresta Kutai Timur, AKP Ferry Putra Samodra, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

4. Jumlah anggota di Kaltim diduga mencapai 40 orang

Menurut Ferry, pihaknya tengah menggali informasi dari kedua petinggi tersebut. Salah satunya, jumlah pengikut kelompok King of The King di Kaltim diperkirakan 40 orang.

Para pengikut tersebut diduga terbuai dengan janji-janji pelunasan utang mereka.

Pimimpin kelompok yang disebut Mr Dony Pedro juga mengklaim punya kekayaan Rp 120 triliun di Bank Swiss. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar