Tiga Petinggi Sunda Empire Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

  • Selasa, 28 Januari 2020 - 22:55:54 WIB | Di Baca : 1481 Kali

SeRiau - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Ketiga tersangka tersebut yakni NB (Nasri Banks sebagai perdana menteri, RRN (Ratna Ningrum) sebagai kaisar dan Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire atau De Heeren Seventeen.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga menyampaikan, ketiganya didakwa dengan pasal 14 atau 15 UU 1/1946 tentang peraturan perundangan yakni dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

“Ancaman hukumannya 2 sampai 10 tahun,” kata Erlangga dalam keteranganya, Selasa (28/1).

Sunda Empire ini teridentifikasi telah melakukan aktivitas sejak 2017. Pada medio 2017-2019, perkumpulan ini telah menggelar pertemuan sebanyak lima kali. Empat pertemuan digelar di Hotel dan Resort Isola, Kota Bandung.

Kemunculan perkumpulan ini dimulai sejak beredar sebuah potongan video di media sosial. Dalam video tersebut seseorang menggunakan pakaian khas militer sedang berorasi di hadapan puluhan orang.

Dalam orasinya, pria tersebut menyebut kekaisaran Sunda yang akan memegang tatanan sistem dunia. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar