Polisi Juga Tetapkan Raden Rangga Sunda Empire Sebagai Tersangka

  • Selasa, 28 Januari 2020 - 19:16:37 WIB | Di Baca : 1567 Kali

SeRiau - Polisi telah menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka. Polisi juga turut menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.

"Kemudian ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi Ki Ageng Rangga," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan dalam kedudukannya, Nasri Banks disebut sebagai perdana menteri atau pimpinan kelompok. Sementara Rd Ratna Ningrum berkedudukan sebagai kaisar atau biasa disebut kelompoknya ibunda ratu agung. Sementara Rangga merupakan Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

"Iya benar (ibunda ratu agung)," kata Hendra.

Sebelumnya, Polisi menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks sebagai tersangka. Selain Nasri Banks, polisi juga menetapkan ibunda ratu agung atau kaisar Rd Ratna Ningrum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap Nasri dan Ratna Ningrum di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020).

"Kita menetapkan sebagai tersangka saudara NB atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire atau perdana menteri dalam jabatannya dan Rd Ratna Ningrum sebagai dudukannya kaisar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar