Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai, Hendri Tobing, SH. MH Dilaporkan Ke Mahkamah Agung

  • Jumat, 24 Januari 2020 - 14:01:52 WIB | Di Baca : 19686 Kali
Kuasa Hukum Abeng, Andreas F. Hutajulu Lihatkan Berkas Laporan Ketua PN Dumai Me MA RI

 

 

SeRiau- Andreas Fransiskus Hutajulu, SH kuasa hukum Azwar Hamdany alias Abeng secara resmi  melaporkan Hakim ketua dan juga ketua PN Dumai, Hendri Tobing, SH. MH ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelaporan ini dibuat, karena Andreas Fransiskus Hutajulu selaku pengecara, menilai Hendri Tobing sebagai Hakim ketua dan juga menjabat ketua PN Dumai imi, dianggap telah mencederai hukum. Pasalnya, dalam persidangan masalah kasus terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng terlihat jelas perilakunya tidak adil dan tidak jujur dalam memutus perkara tersebut.

"Saya selaku kuasa hukum dari terdakwa Abeng menilai Hendri Tobing yang kebetulan menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut, terlihat dengan jelas adanya keberpihakannya, sehingga mengyampingkan keadilan dan kejujuran yang seharusnya ditegakan oleh seorang hakim."kata Andreas.

Dari persidangan terdakwa Abeng yang diikuti sejak awal, majelis hakim terlihat dengan jelas memaksakan kehendaknya tanpa mengkaji secara teliti dan megeyampingkan hukum.

"Sikap dan perilaku saudara Hendri Tobing selaku ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Dumai, nantinya akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat awam terkait integritas dan kualitas aparat penegak hukum yang semestinya harus profesional, jujur, adil dan bijak sana,"ungkap Andreas.

Ketidak adilan dan tidak jujurnya Hendri Tobing SH, MH selaku ketua majelis hakim dapat dilihat dari kasus Abeng, dimana semua yang disampaikan bahkan dari fakta yang ada semua ditolak. Bahkan lebih tragisnya lagi, pernyataan saksi ahli yang seharusnya menjadi pertimbangan semuanya juga ditolah majelis hakim.

"Atas dasar kasus inilah saya selaku kuasa hukum terdakwa Abeng melaporkan Hakim ketua Hendri Tobing SH. MH ke Mahkamah Agung tepatnya ke Badan Pengawas  (Bawas) MA RI karena dinilai ada keberpihakannya kepada si Pelapor Arini,"terang Andreas.

Berdasarkan dari uraian peristiwa diatas tentang sikap dan perilaku ketua majelis hakim kuat dugaan perkara Abeng ini sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

"Saya berharap Bawas MA RI untuk segera mengambil tindakan dan memproses laporan ini, atas sikap dan perilaku hakim yang tidak pantas dan tidak patut  dalam memimpin persidangan,"tambah Andreas.

Semestinya selaku ketua PN Dumai seharusnya saudara Hendri Tobing SH. MH menjadi hendaknya menjadi contah dan panutan bagi hakim-hakim lainnya dilingkup PN Dumai. (Dedi Iswandi)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar