Airlangga Hartarto: 79 UU Direvisi Terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

  • Jumat, 17 Januari 2020 - 05:19:04 WIB | Di Baca : 1612 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah telah selesai merevisi 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal terkait UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga Rapat Terbatas (Ratas) pada hari Rabu (15/1).

“Pasalnya 1.244. Tetapi, seperti tadi ada arahan baru tentu ini akan ada tambahan hasil rapat hari ini, dan per hari ini ada 79 undang-undang dan ini tentu masih agak bergerak naik atau turun tergantung pembahasan sampai besok dan hari Minggu. Jadi ini kami jadwalkan agar ini bisa selesai di akhir minggu ini,” ujar Menko Perekonomian.

Airlangga menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan regulasi pelaksanaan omnibus law ini secara paralel, baik itu terkait dengan 11 klaster dan sudah memberikan (jeda).

Selain itu pihaknya juga sudah membahas beberapa PP diantaranya percepatan penyusunan RTRW/RDTR, PP NSPK lingkungan, perizinan lingkungan, NSPK bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prototipe bangunan gedung, Perpres daftar prioritas investasi.

“Jadi sudah di klaster inventarisasi semua dan Bapak Presiden mengharapkan bahwa PP ini bisa segera dipersiapkan agar pada saat undang-undang ini diketok di DPR, PP-nya juga bisa segera disusulkan,” tambah Menko Perekonomian.

Mengenai Undang-Undang Perpajakan, Menko Perekonomian menyampaikan akan disusun tersendiri.

“Dari Undang-Undang omnibus law cipta lapangan kerja ini, undang-undang yang terkena perbaikan itu sampai saat ini terdiri dari 79 undang-undang. Karena itu terus bergerak, Bapak Presiden sudah mengatakan bahwa tidak semuanya dimasukkan di dalam omnibus law,” tambah Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, terkait omnibus law, pembahasannya sudah mendekati final.

“Tadi ada beberapa usulan dari Ibu Menteri LHK yang Bapak Presiden memberikan persetujuan untuk dimasukkan. Sehingga per hari ini seluruh konteks daripada apa yang akan diatur itu sudah disetujui oleh Rapat Kabinet,” pungkas Airlangga. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar