KPK Tahan Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Mojokerto

  • Rabu, 15 Januari 2020 - 22:59:06 WIB | Di Baca : 1184 Kali

SeRiau - KPK menahan tersangka gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto Zainal Abidin. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto ini ditahan selama 20 hari pertama.

"Penahanan Rutan KPK Kavling 4," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Zainal Abidin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama eks Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha.

Gratifikasi itu diterima dari salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Selain itu, Mustofa juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Mustafa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.

Kemudian, KPK juga menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar