Semua Dokumen Identitas Keraton Agung Sejagat Palsu, Raja dan Ratu Ditetapkan Sendiri

  • Rabu, 15 Januari 2020 - 20:14:18 WIB | Di Baca : 1624 Kali

SeRiau - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Sutisna menjelaskan, dari hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.

Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.

"Semua dokumen palsu dibuat sendiri dicetak sendiri. Yang menentukan raja dan ratu juga dari mereka sendiri. Atribut seragam dirancang sendiri oleh permaisuri," kata Iskandar di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto membuat resah masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Toto telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.

Toto dan Fanni yang merupakan raja dan ratu keraton itu ditangkap.

Dari pengakuan, ternyata mereka bukan suami istri.

Polisi menggeledah rumah kontrakan Toto yang ada di Sleman.

Diketahui, Toto membuka angkringan di kontrakannya sejak 2018.

Toto juga mengiming-imingi pengikutnya jabatan dengan gaji dollar AS. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar