Romi Bantah Terima Suap Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

  • Senin, 13 Januari 2020 - 18:47:52 WIB | Di Baca : 1035 Kali

SeRiau - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi membantah tuduhan Jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima suap senilai Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Bantahan Romi disampaikan saat membacakan pleidoi pribadi atas tuntutan yang jaksa berikan kepada dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).

"Sebesar Rp 5 juta (dari Haris), saya tidak pernah mengetahuinya atau menerimanya. Karena ini didasarkan atas pengakuan Haris seorang," kata Romi.

Romi bahkan balik mempertanyakan langkah KPK yang mengangkat penerimaan uang tersebut. Menurut dia, seharusnya, dengan rincian jumlah uang yang hanya sebesar Rp5 juta itu ditangani oleh penegak hukum setingkat Polisi Sektor (Polsek).

Sementara itu, terkait dengan penerimaan uang lain senilai Rp250 juta dari Haris, ia menjelaskan bahwa dirinya sudah berusaha mengembalikan uang itu melalui pengurus PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi 22 hari sejak penerimaan pada 6 Februari 2019.

"Memang saya memilih tidak mengembalikan kepada KPK. Kalau itu dianggap salah, pasti ada banyak pejabat yang seharusnya diproses secara hukum," kata dia.

Hal lain yang Romi respons dalam pleidoi setebal 50 halaman yang Ia bacakan itu adalah terkait dengan transaksi Rp91,4 juta dari Muafaq yang terbagi dalam dua bagian. Dalam hal ini, Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut.

Romi mengaku bahwa uang senilai Rp41,4 juta dari Muafaq diterima oleh sepupunya, Abdul Wahab. Sementara, Ia menjelaskan bahwa ajudannya tidak pernah menerima uang pecahan kedua senilai Rp50 juta seperti yang dituduhkan.

"Ini yang paling konyol dari kasus ini. Saya diminta bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan orang lain yang mengkapitalisasi nama saya tanpa saya ketahui, hanya karena WA yang dikirimkan berupa penerimaan uang tidak langsung saya jawab dengan menolaknya," kata dia.

Dalam perkara ini, Romi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier lima bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Romi dituntut dengan Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Eks Ketua Umum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar