Wahyu Setiawan Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Komisioner KPU ke Jokowi

  • Jumat, 10 Januari 2020 - 18:53:10 WIB | Di Baca : 980 Kali

SeRiau - KPU telah menerima surat pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai komisioner. Surat tersebut akan diteruskan KPU ke Presiden Joko Widodo.

"Pak Wahyu Setiawan telah membuat pengajuan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden dan disampaikan melalui KPU. Ditandatangani bermeterai, yang bermeterai asli sedang kita simpan karena nanti itu yang akan kita kirimkan langsung pada presiden," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief mengatakan salinan surat tersebut juga akan diserahkan kepada DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat itu ke Istana.

"Kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP. Segera kita upayakan hari ini, ini kan sudah malam. Pokoknya kita upayakan secepatnya," kata dia.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih Fraksi PDIP, Wahyu Setiawan menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan Wahyu melalui surat yang diserahkan ke wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1).

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar