KPK Pantau Penanganan Kasus Korupsi Jiwasraya

  • Jumat, 27 Desember 2019 - 16:18:25 WIB | Di Baca : 1072 Kali



SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini penanganan kasus tersebut sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

"Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/12).

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah melakukan cegah dan tangkal terhadap 10 orang. Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan membeberkan dari unsur mana saja pihak yang dicekal tersebut. 

"Jadi kami sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, untuk cekal itu untuk 10 orang. 10 orang kami mulai minta cegah-tangkal dan tadi malam sudah dicekal," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia juga enggan mengungkap ada tidaknya unsur pejabat PT Jiwasraya dari 10 orang yang dicekal. Ia menuturkan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman hanya membeberkan inisial masing-masing orang yang dicekal. 

"Atas perintah jaksa agung saya sampaikan 10 orang yang telah dilakukan pencekalan semalam. Adalah--saya baca--inisialnya HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Jadi 10 orang," tutur Adi.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memandang empat orang patut ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi Jiwasraya. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya merupakan pelapor dugaan korupsi asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 lalu. 

"Berdasarkan pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," kata Boyamin melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/12). 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar