Rutan Kelas II B Dumai Berikan Remisi Kepada 37 NAPI Yang Merayakan Natal

  • Senin, 23 Desember 2019 - 17:31:27 WIB | Di Baca : 1452 Kali
Aldino (Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Dumai)

 

 

SeRiau- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai memberikan remisi kepada 37 NAPI yang beragama Kristiani yang khusus merayakan Natal pada tahun ini.

Kepala Kesatuan Pengaman Lapas Aldino mengatakan, untuk tahun ini bagi napi yang beragama Kristen di Rutan Kelas II B Dumai ini terdapat sebanyak 68 NAPI. Namun yang berhak mendapatkan remisi hanya sebanyak 37 orang NAPI.

"Ya untuk perayaan Natal tahun ini, Rutan Kelas II B Dumai hanya memberikan remisi kepada 37 orang NAPI saja dari 68 orang NAPI yang ada di Rutan," tandas Aldino.

Pada unumnya NAPI yang menerima remisi Natal tahun ini terdiri dari berbagai kasus seperti, narkoba dan kriminal lainnya. Namun yang paling dominan berasal dari kasus Narkoba dan sisanya merupakan kasus kriminal.

"Para NAPI yang mendapat remisi Natal tahun ini atau remisi khusus hari ke agamaan ini hanya mendapat potongan tahanan paling tinggi selama 15 hari saja, ini berbeda dengan remisi umum hari kemerdekaan yang mendapat potongan bisa mencapai 1 bulan," ungkap Aldino lagi. (Dedi Iswandi)


 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar