Bantah Makar, Pengibar Bintang Kejora Suryanta dkk Ajukan Eksepsi

  • Kamis, 19 Desember 2019 - 20:39:00 WIB | Di Baca : 1046 Kali

SeRiau - Terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Mereka keberatan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami ajukan eksepsi atas hal tersebut yang mulia," kata pengacara Suryanta dkk, Maruli Rajaguguk dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Anes Tabuni mengaku tidak mengerti tuduhan yang didakwa dari JPU. Selain itu, dia menyebut tidak melakukan perbuatan makar.

"Saya tidak mengerti karena apa yang telah dituduhkan kepada saya, saya tidak melakukan makar sehingga saya tidak mengerti," kata Anes.

Terdakwa lain, Suryanta mengatakan tidak mengenal nama orang yang disebut dalam dakwaan jaksa. Selain itu, aksi unjuk rasa dinilainya bukan perbuatan makar.

"Kehadiran saya dalam aksi adalah sebuah bentuk makar juga saya belum mengerti, sebab selama saya jadi aktivis hadir dalam aksi adalah sebuah hak politik konstitusional saya. Menuntut sesuatu adalah hak politik saya, sehingga sepenuh hati dan sejujur-jujurnya saya tidak mengerti kenapa ancaman begitu tinggi," jelas Suryanta.

Atas sidang ini, hakim memutuskan sidang lanjutan pembacaan eksepsi akan digelar pada 2 Januari 2020.

Sebelumnya, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere didakwa melakukan perbuatan makar. Mereka disebut menuntut kemerdekaan Papua saat demo di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (19/12).

Tonton juga Praperadilan Pengibaran Bintang Kejora Ditolak :

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan para terdakwa bersama beberapa koordinator wilayah persatuan mahasiswa dan pemuda Papua di Jakarta melakukan aksi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD pada 28 Agustus 2019. Mereka melakukan orasi secara bergantian yaitu sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah Republik Indonesia melakukan referendum di Papua agar Papua menjadi Negara Papua Merdeka yang memisahkan diri dari Negara Republik Indonesia.

2. Menuntut diprosesnya orang-orang yang berbuat rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menuntut kemerdekaan atau referendum bagi Papua atau diadakan referendum bagi Papua dengan maksud melepaskan wilayah Papua dan Papua Barat dari Indonesia dan mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai simbol Papua Merdeka.

"Bahwa tindakan para terdakwa sebagaimana disebut di atas merupakan perbuatan makar dengan maksud untuk memisahkan Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata jaksa.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar