Awak Kabin Gugat Kekuasaan Eks Dirut Garuda Ari Askhara

  • Kamis, 19 Desember 2019 - 06:40:21 WIB | Di Baca : 1188 Kali

 


SeRiau - Ikatan Awak Kabin (Ikagi) Garuda Indonesia yang diketuai Zaenal Muttaqin menggugat manajemen perusahaan yang dipimpin Ari Askhara terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Ketua Ikagi Zaenal Muttaqin menyatakan pihaknya menggugat manajemen maskapai yang dipimpin I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara terkait dengan ketidakpatuhan manajemen menjalankan Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama periode 2014-2016.

Ari Askhara sendiri dipecat Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan dugaan penyelundupan Harley Davidson pada November lalu.

Sidang gugatan sendiri berlangsung pada Rabu (18/12) di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Cibinong. Nomor perkara itu adalah 364/Pdt.G/2019/PN Cbi.

Dalam keterangan tertulis, gugatan itu juga ditujukan kepada sejumlah petinggi lainnya yakni Heri Akhyar, Roni Eka Mirza, Hengki Kaseger, Iwan Nur Sochib, Ari Danial Assyari, Muhamad Basalamah, Sugeng Sudrajat, Achmad Haeruman, I Gede Ketut Mega Wijana, Titin Hertinayu dan Novi Nadia.

"Gugatan langsung tertuju pada personal petinggi Garuda karena mereka dengan sengaja melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya," demikian Zaenal ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Rabu malam (18/12).

Satu hal yang digugat adalah ketika manajemen bersama dengan pegawai Garuda lainnya, menggelar Musyawarah Anggota Ikagi pada 14 Agustus lalu serta Pemilu pada 8-10 September lalu. Acara itu menghasilkan kepengurusan Ikagi lainnya yang dipimpin oleh Achad Chaeruman-yang kemudian menjadi Ikagi 'tandingan' Zaenal Muttaqin.

Dalam gugatan, manajemen Garuda dinilai melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Sidang kemarin dipimpin oleh hakim Indra Meinantha Vidiamran dan S. Hermanliena.

Ikagi versi Achmad Haeruman sendiri menunjukkan sokongannya terhadap Ari Askhara. Pada awal Desember, organisasi itu memberikan karangan bunga kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang mendukung kepemimpinan Ari Askhara.

"Kami patuh menjunjung pakta integritas etika bisnis etika kerja pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," tulis salah satu karangan bunga yang dikirimkan atas nama IKAGI Achmad Haeruman dan terpampang di lobi Kementerian BUMN.

Pihak tergugat sendiri atau manajemen Garuda Indonesia sendiri tak hadir dalam sidang perdana kemarin. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 7 Januari 2020.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur PT Garuda Indonesia Ari Akshara karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson. Berdasarkan audit komite, pembelian komponen Harley Davidson itu merupakan pesanan Ari melalui pegawainya.

Ari memerintah untuk mencarikan sepeda motor Harley-Davidson sejak 2018 lalu. Transaksi pembelian dilakukan pada April 2019 melalui rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam.

Hingga akhirnya motor dibawa ke Indonesia atas nama salah satu pegawainya yang berinisial SAS pada penerbangan Garuda Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 pada 17 November 2019 lalu. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar