PPATK: Aliran Dana Penyelundupan Benih Lobster Rp900 Miliar

  • Sabtu, 14 Desember 2019 - 06:03:40 WIB | Di Baca : 1222 Kali

SeRiau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dana tersebut berasal dari bandar yang ada di luar negeri lalu dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Tak hanya penyelundupan benih lobster juga terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi banyak pihak yang terlibat di sana termasuk pihak eksportir dan importir yang menggunakan penyamaran untuk menerima pembayaran itu," kata Kiagus, Jumat (13/12).

Ia menuturkan penyelundupan benih lobster ini melibatkan sindikat internasional. Modusnya, mereka menggunakan rekening pihak ketiga seperti toko mainan, perusahaan garmen, dan eksportir ikan untuk menampung dana tersebut.

"Penyelundupan benih lobster ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan mengurangi penerimaan negara," tuturnya.

Selain dampak materiil, penyelundupan benih lobster memberikan pengaruh eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam jangka panjang, aksi ini berimbas pada penurunan ekspor lobster Indonesia dan mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia.

Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberi sinyal akan membuka kembali kebijakan ekspor benih lobster. Ekspor benih lobster, dulu pernah dilarang menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yaitu ekspor benih lobster masih terjadi secara 'gelap'. KKP tengah mempertimbangkan kebijakan untuk membuka kembali akses ekspor benih lobster yang sebelumnya ditutup. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar