Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diukur dari Keserakahan Koruptor

  • Kamis, 12 Desember 2019 - 14:05:06 WIB | Di Baca : 1044 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Muhammad Mahfud MD mengatakan hukuman mati yang nanti bakal diterapkan kepada koruptor tergantung nominal kerugian negara yang ditimbulkan. 

Mahfud memandang selama ini ada pelaku korupsi yang memang serakah, dan ada pula yang melakukan itu lantaran terpaksa.

"Jadi ada besaran korupsinya seperti apa dulu? Diukur. Yang jelas yang by grade itu dengan jumlah tertentu. By grade itu artinya karena keserakahan ya. Karena ada korupsi orang juga terpaksa ya," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (12/12).

Nantinya, pihak penegak hukum memiliki indikator jelas dalam menerapkan hukuman mati. Salah satunya dengan melihat terlebih dulu nominal kerugian negara untuk menjatuhkan hukuman tersebut. 

Indikator itu tercantum dalam ketentuan yang akan dimuat di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahfud mengatakan pemerintah berencana melakukan itu.

"Kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu," kata dia.

Mahfud sendiri tak menafikan bila UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur terkait hukuman mati bagi koruptor. Meski begitu, peraturan tersebut belum terlalu tegas dalam penerapannya selama ini

Ia berpandangan UU Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu. Seperti saat terjadinya bencana alam dan keadaan negara dalam kondisi krisis.

"Nah itu ga pernah di terapkan," kata dia.

Presiden Joko Widodo berencana menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor. Menurutnya, itu bisa diterapkan jika dikehendaki masyarakat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin setuju. Menurutnya, dari sudut pandang agama, hukuman mati memang boleh diterapkan.

"Hukuman mati itu memang dibolehkan. Walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan, agama juga membolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit diatasi," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/12).

Wacana yang dilontarkan Jokowi juga menuai penolakan. Salah satunya dari PDIP.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai koruptor lebih baik dimiskinkan atau dipenjara seumur hidup agar jera. Dia tidak sepakat jika harus diberi hukuman mati.

"Untuk hal yang menyangkut dengan kehidupan seorang manusia tersebut, kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. Kita harus merawat kehidupan itu," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (11/12).

Komnas HAM dan Amnesty International Indonesia juga menentang rencana pemerintah soal hukuman mati bagi pelaku tindakan korupsi. Bukan berarti anti terhadap pemberantasan korupsi. Amnesty menilai hukuman mati cenderung tidak manusiawi.

"Hukuman mati itu kejam, tidak manusiawi. Selain itu juga tidak menimbulkan efek jera di berbagai negara," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid di gedung dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (10/12).

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar