Cassarolly, Kuasa Hukum AbengTolak Tuntutan Maupun Dakwaan JPU, Dianggap Tidak Konsisten

  • Kamis, 12 Desember 2019 - 10:08:30 WIB | Di Baca : 1883 Kali

 


SeRiau- Penasehat hukum terdakwa Azwar Hamdani alias Abeng, Cassarolly SH dan Andreas F Hutajulu, secara tegas menyatakan semua dakwaan maupun tuntutan dimana yg diberjkan kepada klienya dianggap terlalu dipaksakan dan tidak konsisten. Hal tersebut diungkapkan dihadapan Majelis Hakim PN Kelas I A Dumai yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Tobing SH Cs serta JPU Priandi Firdaus dan Terdakwa Abeng pada agenda sidang pembacaan Pledoi pembelaan yang berlangsung Selasa (10/12/2019). 

JPU Priandi Firdaus SH pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya  (Selasa, 3/12/19) menyatakan terdakwa Abeng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang diatur dalam pasal 372 jo pasal 376 jo pasal 367 ayat (2) KUHP dan terrdakwa Abeng dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) sertifikat unit ruko di jalan Ombak, 1 (satu) sertifikat sebidang tanah kosong di jalan Kenari dan 1 (satu) buah perjanjian surat perdamaian dikembalikan kepada saksi korban Arini. Sementara buku tabungan Bank Mandiri dan BNI atas nama Azwar Hamdany dikembalikan kepada terdakwa Azwar Hamdany, SE alias Abeng.

Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH yang mendampingi terdakwa Abeng dalam pledoinya sangat menyayangkan tuntutan JPU karena terlalu memaksakan perkara ini dan bahkan telah melampaui kewenangan hakim keperdataan dengan menyatakan 2 (dua) sertifikat hak milik atas nama terdakwa Abeng menjadi milik saksi korban Arini selaku orang yang berhak. Dan karena tidak bisa membuktikan nilai 1,2 milyar dalam rekening buku tabungan Bank Mandiri dan BNI, dengan se enaknya saja JPU menyatakan dikembalikan kepada terdakwa Abeng."Jaksa penuntut umum tidak konsisten  dalam dakwaannya. Jpu terkesan memaksakan Perkara ini menjadi perkara pidana."tandasnya lagi.

Perjanjian Perdamaian sudah nyata-nyata harus batal demi hukum, karena selama proses persidangan, telah terungkap fakta Perjanjian itu ditandatangani terdakwa karena adanya intervensi dan ancaman yang nyata. "Ngapain Jaksa membawa Terdakwa kerumahnya hanya untuk tandatangan Perjanjian ? Apakah ini bukan bentuk intervensi?, ujar Casaroli.

Dari awal JPU "ngotot" Perjanjian Perdamaian itu sudah mendapat pengesahan notaris berdasarkan putusan MK. Tetapi trnyata dalam Tuntutannya tidak ada mnyinggung Putusan MK trsebut. Karena memang jaksa sudah keliru menafsirkan frasa "pengesahan notaris" dlm Putusan MK trsebut, sehingga tidak dsinggung lagi dalam Tuntutannya.

"Namun bagaimanapun dakwaan dan tuntutan JPU  kami pahami sebagai suatu tugas dan kewajibannya meskipun dalam perkara ini kami tidak sependapat dengan uraian JPU. Dan melalui pengadilan yang mulia ini, kami berharap keadilan yang sebenar-benarnya berdasarkan fakta-fakta hukum dengan membebaskan terdakwa Abeng dari semua dakwaan serta tuntutan JPU dan majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruhnya barang bukti yang  telah di sita dari terdakwa Abeng", ucap Cassarolly Sinaga SH dalam pledoinya.

Sementara itu, terdakwa Abeng juga membacakan pembelaan yang di tulisnya sendiri.Dalam pembelaan itu, terdakwa Abeng memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Majelis hakim Hendri Tobing SH hakim anggota Desbertua Naibaho SH dan Irwansyah SH kembali akan menjadwalkan sidang dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi PH terdakwa Abeng awal bulan Januari 2020 mendatang. (Dedi Iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar