Industri Halal Dinilai Bisa Gunakan Dana Zakat

  • Selasa, 10 Desember 2019 - 05:55:55 WIB | Di Baca : 1238 Kali

SeRiau - Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan dalam pengembangan industri halal sebenarnya dapat memanfaatkan dana zakat. Misalnya dari sisi pengembangan usaha mikro kaum dhuafa, mustahik yang memiliki usaha mikro dapat dikembangkan melalui zakat produktif.

"Jika hal tersebut berjalan tentu usaha mikro dapat naik kelas. Setidaknya sepertiga dari 58 juta usaha mikro akan naik kelas menjadi usaha kecil jika kapasitas mustahik ini diperkuat dengan zakat," jelas dia kepada Republika.co.id, Senin (9/12).

Demikian juga dalam pengembangan kawasan pariwisata halal, semua bisa berperan dalam interkoneksi seperti transaksi menggunakan perbankan syariah, zakat yang dibayarkan melalui mereka juga dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat lokasi pariwisata. Misalnya mengembangkan kerajinan tangan untuk dijadikan suvenir, pasokan kebutuhan halal hotel syariah.

Selain itu untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar, perlu adanya penguatan literasi halal di tengah masyarakat. Masyarakat harus disadarkan pentingnya pengembangan industri halal.

Persoalan halal ini menyangkut multi dimensi, baik ibadah, ketaatan sebagai muslim dan disisi lain ada kaitannya dengan ekonomi dan kue pasar yang sangat besar. Bahkan saat ini sebagian besar diambil oleh negara mayoritas non muslim. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar