Praktisi Hukum: Ari Askhara Penuhi Unsur Pidana, Bisa Diancam Hukuman Kumulatif Maksimal

  • Senin, 09 Desember 2019 - 05:01:28 WIB | Di Baca : 1162 Kali

SeRiau - Fakta yang terungkap soal paket sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda A 330-900 membuktikan tindakan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara melawan hukum.

"Tindakan ini nyata-nyata terpenuhi unsur perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan yang melawan hukum, menyembunyikan (menutupi) barang yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (8/12).

Atas dasar itu, lanjutnya, mengacu pada undang-undang khusus (lex specialis derogat generali), maka Ari Askhara harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Ia pun meminta kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mendorong kasus tersebut kepada penyidik Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Tentunya setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai.

"Ini bertujuan untuk menggali dan mengembangkan modus lebih jauh peristiwa tindak pidana, antara lain tindak pidana penyeludupan, pidana kepabeanan, atau pidana perpajakan. Termasuk jika ada unsur korupsinya," sambungnya.

Upaya tersebut juga untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang diuntungkan dan kemungkinan pihak-pihak yang 'bermain' dalam kasus ini.

"Kepada mantan Dirut ini semestinya dikenakan ancaman hukuman kumulatif (ganda) maksimal, mengacu UU 17/2006 tentang Kepabeanan, diatur tentang tindak pidana penyeludupan vide pasal 102, dapat dikenakan 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar