Aset Negara dari Bisnis Batu Bara Tembus Rp37,6 Triliun

  • Jumat, 06 Desember 2019 - 23:16:48 WIB | Di Baca : 1311 Kali

SeRiau - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat aset negara yang dikelola dari Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) mencapai Rp37,6 triliun. Angka itu berasal dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 yang sudah diaudit.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Dodi Iskandar mengungkapkan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola tersebut berasal dari aset yang dibeli oleh tujuh kontraktor PKB2B generasi pertama.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

"BMN tersebut berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagai pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari PKP2B," kata Dodi di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (6/12).

Dalam PMK tersebut, menyebutkan bahwa aset yang termasuk BMN adalah tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, perlengkapan, dan limbah sisa operasi produksi usaha pertambangan batubara.

"Jadi apabila kontrak sudah habis, semua aset negara diambil. Apabila mereka ingin perpanjang, harus bayar sewa," ujar Dodi.

BMN PKP2B tersebut dicatatkan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Hasil pengelolaan BMN dari bisnis batu bara kemudian dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kontribusi DJKN dalam pengelolaan BMN PKP2B pada penerimaan negara berupa PNBP sebesar Rp38,139 miliar dalam tiga tahun terakhir," 

Dodi merinci, pada 2017, negara meraup Rp586,7 juta dari pengelolaan BMN. Lalu, pada 2018 sebesar Rp26,6 miliar, dan kemudian pada 2019 sebesar Rp10,9 miliar.

Lebih lanjut, pengelolaan BMN PKP2B saat ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti mekanisme pemanfaatan meliputi sewa dan pinjam pakai. Lalu mekanisme pemindahtanganan meliputi penjualan melalui lelang dan tukar menukar dan hibah. Kemudian mekanisme pemusnahan dan penghapusan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar