Jafar Shodiq, Habib Terjerat Hukum Usai Rizieq-Bahar Smith

  • Jumat, 06 Desember 2019 - 18:48:02 WIB | Di Baca : 1486 Kali

SeRiau - Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas resmi ditahan kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Ia menjadi sosok ketiga yang bergelar habib yang berurusan dengan hukum di era Presiden Joko Widodo.

Sebelum Shodiq, ada Rizieq Shihab serta Bahar bin Smith. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana dan oleh sejumlah pihak kerap dikaitkan dengan upaya kriminalisasi ulama yang dilakukan pemerintah. Tudingan kriminalisasi ulama itu kemudian semakin menjadi-jadi karena panasnya konstelasi politik saat Pilpres 2019.

Rizieq menjadi sosok bergelar habib yang paling banyak berurusan dengan polisi di era Jokowi. Setidaknya, dua kasus pernah menjerat Rizieq sebagai tersangka selama Jokowi jadi presiden. Pertama, dugaan penodaan Pancasila, dan kedua, percakapan berkonten pornografi.

Status tersangka Rizieq di dua kasus tersebut telah gugur setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa waktu lalu. Polisi menjelaskan bahwa alasan menerbitkan SP3 adalah karena tidak memiliki bukti yang kuat untuk melanjutkan penyidikan dalam dua kasus tersebut.

Namun begitu, Rizieq masih berpotensi menjadi tersangka di delapan kasus yang telah menyertakan namanya sebagai terlapor di kepolisian. Delapan kasus itu adalah penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda terkait pernyataan 'campur racun', penodaan agama Katolik, serta dua kasus penodaan agama dengan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

Rizieq juga tercatat sebagai terlapor dalam dua kasus terkait tudingan gambar palu arit tertera di lembaran mata uang Indonesia, dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung (Puncak, Bogor), pelecehan profesi hansip, profesi pemuka agama, hingga ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat Bali.

Sementara itu, Bahar tengah mendekam di penjara setelah karena kasus penganiayaan anak. Bahar pun pernah diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden setelah menyebut Jokowi banci saat memberikan ceramah pada acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan, 8 Januari 2017.

Kini, giliran Shodiq. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah sebuah video yang menunjukkan ceramahnya menghina Ma'ruf dengan sebutan 'babi' viral di media sosial. Video itu bersumber dari channel YouTube 'Chanel Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas' yang diunggah pada 30 November 2019.

Wakil Kepala Bareskrim Irjen Antam Novambar berkata bahwa Shodiq disangkakan Pasal 110 ayat 2 angka 1 jo Pasal 107 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, karena berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah.

Terkait tudingan kriminalisasi ulama, Tjahjo Kumolo saat masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dulu membantahnya. Tjahjo juga membantah pemerintah memusuhi umat Islam.

"Pemerintah dituduh mengkriminalisasi ulama, pemerintah memusuhi umat Islam, itu tidak. Kami larang kalau ada organisasi agama yang mempunyai ideologi paham mengubah Pancasila," kata Tjahjo saat memberikan pembekalan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 23 Januari 2018.

Jokowi sendiri juga telah membantah bahwa pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Dia berkata bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh polisi merupakan sebuah proses hukum.

"Di negara ini, siapa pun, kalau ada kasus hukum ya diselesaikan di wilayah hukum, jangan nanti disampaikan jelas ada kasus nanti penyampaiannya ada kriminalisasi, bukan begitu," kata Jokowi di Pendopo Kantor Bupati Bangkalan, Jawa Timur, 19 Desember 2018.

Bahkan, Ma'ruf saat masih menjadi calon wakil presiden juga sempat menyatakan bahwa tidak ada yang namanya kriminalisasi ulama. Menurut dia, terdapat cara pandang yang tak tepat dalam merespons upaya hukum yang dilakukan oleh aparat.

"Saya sejak lama menegaskan tidak ada kriminalisasi ulama. Kalau misalnya pelanggaran hukum, itu bukan hanya ulama, yang lain juga (diproses hukum)," ujar Ma'ruf di Posko Cemara, Jakarta pada 11 Desember 2018. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar