Karena Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kota Dumai Tutup Paksa Sejumlah Tempat Hiburan Horizona, J-Mex, Pub Sky

  • Ahad, 01 Desember 2019 - 18:44:55 WIB | Di Baca : 3063 Kali
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Tutup Paksa Satpol PP Dumai diantaranya Pub Sky, Horizona

 

Seriau- Menyikapi adanya laporan dari masyarakat, terkait izin operasional tempat hiburan di kota Dumai yang buka lewat batas waktu yang ditetapkan.

Tim Yustisi kota Dumai terdiri dari Satpol pp, TNI dan Polri, Minggu dini (01/12/2019) dini hari melancarkan razia ke sejumlah tempat hiburan seperti, Pub dan Karaoke, Diskotik, Bilyard, Warnet dan Gelperpun tak luput dari incaran petugas.

Razia dilancarkan di Pub Sky di Jalan Ombak, Horizona Jalan Tegalega dan J-Mex dimana 3 tempat huburan terbesar di kota Dumai ini, dianggap sering bandel dan beroperasi hingga subuh atau tidak sesuai dengan izin yang ditetapkan yakni hingga pukul 01:00 Wib.

Kedatangan petugas di Pub Sky, Horizona dan J-Mex ini membuat kaget para pengunjung yang lagi asyik menikmati dentuman suara musik yang begitu tinggi. Petugas menyuruh semua pengunjung untuk keluar meninggalkan lokasi dan mematikan semua suara musik.Tak hanya itu, petugas juga menutup secara paksa aktivitas hiburan tersebut. Karena, dianggap sudah mengangkangi dan melabrak izin operasional yang telah ditetapkan.

“Kami petugas hanya  melaksanakan perintah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, untuk ketertiban salah satnya  jam operasional hiburan malam. Setelah kami chek dilapangan ternyata benar tempat-tempat hiburan malam buka dari jam operasional yang ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo kepada wartawan disaat sedang melaksanakan razia.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan memaksa pengunjung meninggalkan tempat hiburan tersebut, yakni di Pub Sky, Horizona, J-mex serta beberapa hiburan malam lainya yang berada di kota Dumai.

Tak pelak lagi, razia ini pun membuat panik sejumlah pengunjung hiburan malam seperti di Sky Pub, Terlebih petugas terus bersiaga di lokasi hingga memastikan seluruh pengunjung karaoke dan aktivitas diskotik beroperasi.

Kedepanya razia serupa akan intens dan rutin dilaksanakan, terkait dari hasil razia tadi. Pemko Dumai belum dapat memutuskan sanksi kepada penyelenggara atau pemilik hiburan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Penyelenggaraan jam operasional Hiburan tersebut.

“Sesuai dengan petunjuk ( dan ketentuan bila ada yang beroperasi lebih dari jam 01.00 WIB-red) kita akan tutup. Kita akan melaksanakan razia jam tayang ini secara rutin,” terang Bambang lagi. (Dedi Iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar