Kemenag Cabut Izin Tiga Agen Perjalanan Umrah

  • Jumat, 29 November 2019 - 23:10:13 WIB | Di Baca : 1379 Kali

SeRiau - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin tiga agen perjalanan umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi diberikan setelah tiga agen perjalanan umrah ini terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketiga agen perjalanan umrah itu adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya telah dicoret dari daftar PPIU di Kemenag.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mengatakan, sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga agen perjalanan umrah itu dijatuhkan karena beberapa sebab. 

“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” tegas Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (29/11).

“Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas,” lanjut Arfi.

Sementara itu, Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M Ali Zakiyudin, mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat agen perjalanan umrah lainnya. Meski demikian, Zaki tak merinci nama empat agen perjalanan umrah yang diberi peringatan tertulis itu.

Sanksi ini diberikan karena keempat agen perjalanan umrah tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal penerbangan dengan 2 kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” tegas Zaki.

Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan cara membuktikan kerja lebih baik dan tidak melanggar aturan. 

"Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," jelasnya.

Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra (Nafit), sejak awal 2019, Kemenag telah menjatuhkan sanksi kepada 12 agen perjalanan umrah. 

Sebanyak lima agen perjalanan umrah dicabut izinnya, dua di antaranta adalah PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh agen perjalanan umrah menerima sanksi peringatan tertulis.

“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” tuturnya.

Nafit mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus membenahi penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

“Keberadaan SISKOPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yang manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” tandasnya. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar