Tiga Pegawai KPK Mundur karena Enggan Jadi ASN

  • Rabu, 27 November 2019 - 18:54:13 WIB | Di Baca : 1016 Kali

SeRiau - Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dikeluhkan oleh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terlihat dari adanya tiga pegawai dari lembaga tersebut yang mengundurkan diri, karena enggan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Untuk itu, Agus mengatakan bahwa KPK akan membentuk tim yang bertugas untuk menkaji status kepegawaian komisi anti-rasuah tersebut. Sebab, independensi pagawai diperlukan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Kalau independensi ini dapat dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku bahwa pegawai di lembaganya didera rasa khawatir. Sebab jika mereka menjadi ASN, ditakutkan akan mengurangi independensi mereka dalam bekerja.

Selain itu, KPK juga harus menaati peraturan independensi sebuah lembaga antikorupsi, yang diatur dalam konvensi PBB tentang Anticorruption Agency. Adapula, ada pula Jakarta Principal on The Independency of Anticorruption Agency yang mengatur tentang hal yang sama.

"Sekarang ada penyesuaian bahwa pegawai KPK akan dialihkan dalan waktu dua tahun jadi ASN. KPK berharap pengalihan status ini tidak akan mengurangi independensi KPK," ujar Laode.

Melihat hal tersebut, Agus berpesan kepada Komisi III untuk meyarankan pemerintah agar membuat aturan terkait kepegawaian KPK. Sebab, lembanya selama ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.

"Kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," ujar Agus. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar