Pelaku Illegal Logging di Suaka Margasatwa Pelalawan Sudah 3 Pekan Diintai

  • Sabtu, 23 November 2019 - 06:05:37 WIB | Di Baca : 1196 Kali

SeRiau - Polisi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 truk pengangkut illegal logging dari kawasan konservasi suaka margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan. Para pelaku sudah 3 pekan diintai.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan pihaknya mengamankan 4 orang dalam kasus kepemilikan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi ini.

Awalnya polisi menangkap dua warga Pelalawan yang merupakan sopir truk, Tasrul Chaniago dan Surya Candra.

"Setelah mereka diinterogasi, keduanya mengaku bahwa kayu tanpa dokumen itu dipesan oleh pemodal atas nama Andi dan Suwanto," kata Agung kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).

Dari keterangan tersebut, lanjut Agung, tim mengembangkan untuk mengamankan kedua pemodal tersebut. Personel gabungan langsung mendatangi rumah keduanya.

"Kedua pemodal itu dalam pemeriksaan mengakui telah memberikan dana kepada kedua sopir tersebut. Malah kegiatan illegal logging ini sudah rutin dilakukan," kata Agung.

Barang bukti kayu sebanyak 16 kubik tersebut, lanjutnya, direncanakan dibawa ke penampungan kayu untuk perabotan di Kecamatan Sorek, Pelalawan. Kayu sitaan itu saat ini diamankan di Polres Palelawan.

"Untuk ke empat pelaku kini sudah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau," kata Agung.

Penangkapan ini dilakukan di Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan pada Jumat (22/11) pukul 02.00 dini hari. Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi menambahkan pihaknya sudah mengintai selama tiga pekan dalam mengungkap kasus ini.

"Kita melakukan mapping untuk mengungkap penjarahan hutan konservasi ini selama tiga pekan. Dari pemeriksaan sopir mengaku menerima upah sekali jalan Rp 300 ribu per orang itupun bila kayu sampai ditujuan," kata Andri kepada detikcom. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar