MA: Lelang Aset FT Kewenangan Kejaksaan

  • Selasa, 19 November 2019 - 19:01:43 WIB | Di Baca : 979 Kali

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan eksekusi lelang asset First Travel (FT) ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus FT ini MA hanya mengeluarkan putusan tidak berwenang melakukan eksekusi asset FT. "Tidak ada yang perlu dikomentari, karena eksekusi kewenangan jaksa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/11).

Abdullah mengatakan, dalam kasus FT ini, majelis hakim MA dalam putusannya memang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (PN dan PT). Meski berwenang memutuskan, tetapi tidak berwenang eksekusi. "Jadi silakan mau menunda, mau melaksanakan itu juga kewenangannya (Kejaksaan) bukan kewenangan MA lagi," katanya.

Abdullah menyebut, MA dalam semua perkara yang diajukan untuk kasasi hanya bekerja sampai memutuskan, tidak sampai mengeksekusi barang yang menjadi suatu perkara. "Jadi MA hanya memutus saja," katanya.

Menurutnya, MA tidak perlu mengomentari rencana kerja Jaksa Agung yang akan membuat terobosan hukum, agar asset yang telah diputus dirampas negara bisa dibagikan kepada semua korban jamaah FT. "Apanya yang direspons. Upaya hukum itu hak asasi setiap warga negara, mau PK, mau apa silakan itu dijamin UU, tidak ada yang bisa dipertentangkan, pro dan kontra juga tidak ada," katanya.

Saat ditanya apa dasar pertimbangan majelis hakim MA memperkuat putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, dia mengatakan semua ada di putusan, tidak bisa dikomentarinya lagi. "Baca putusannya kalau tanya itu. Bisa diunduh di website Mahkamah Agung," katanya.

Abdullah mengatakan, MA juga tidak menghitung aset-aset FT yang menjadi barang bukti dalam persidangan. Semua yang mengetahui jumlah dan nilai aset FT polisi yang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. "Ya tidak (menghitung kembali, Red) kan sudah disita dari polisi," katanya.

Untuk itu, kata dia, MA tidak mengetahui berapa jumlah semua aset FT, karena tidak pernah ada kewajiban menghitung barang bukti perkara. "//Enggak ada mengitung kembali, yang sudah disita ya sudah. Nilainya berapa kita //enggak tahu rumah itu nilainya berapa kita //enggak tahu," katanya

Menurut Abdullah, semua asset FT yang telah diputus untuk dirampas negara, yang berwenang melakukan lelang Kejaksaan. Nanti uang hasil lelangnya disimpan di kas negara oleh Kejaksaan. Dalam kasus FT ini, kata dia, uang hasil lelang itu mau dikirim ke kas negara atau mau dikembalikan kepada jamaah, itu menjadi kewenangan kejaksaan.

"Karena itu uangnya jamaah bukan uangnya negara, tapi dibagi melalui negara dalam hal ini kejaksaan," katanya.

Jadi kata dia, meski MA memutus aset dirampas negara, bukan berarti aset dikuasi MA dan langsung disetor ke kas negara. Semuanya, kata dia terserah Kejaksaan Agung. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar