Luhut: Kami Gandeng KPK Untuk Tangani Eksportir Nikel Yang Nakal

  • Kamis, 07 November 2019 - 06:04:25 WIB | Di Baca : 990 Kali

SeRiau - Kasus dugaan over kuota ekspor biji nikel telah selesai diinvestigasi oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian ESDM. Hasil investigasi itu menjadi dasar penentuan nasib kebijakan penghentian sementara biji nikel yang telah diterapkan sejak 29 Oktober kemarin.

Hal itu merujuk pada larangan ekspor bijih nikel masih merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2019. Keputusan tersebut memberi batas waktu ekspor hingga 31 Desember 2019. Artinya pada awal 2020 bijih nikel dilarang ekspor

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, akan memberikan peringatan keras terhadap para investor nakal yang mengekspor biji nikel yang melebihi kuota.

“Ya sekarang kita akan berikan peringatan keras, sekarang kan kita punya data dari China dan dari data dalam negeri ya kita sekarang kawinkan,” ungkap Luhut di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan, telah mengantongi data-data mengenai perusahaan nakal yang melakukan ekspor biji nikel dengan kuota besar.

Peringatan keras Luhut akan dilakukan kepada para perusahaan nikel yang membangun smelter di luar batas kuota akan berurusan dengan hukum dan juga KPK.

“Ya bentuk keras ya kalau kau macam-macam lagi akan kami ambil tindakan hukum. Sekarang supaya tahu jadi jangan melanggar kuota, jangan melanggar ketidakpunyaan daripada smelter, jangan melanggar spesifikasi. Kami sekarang terintegrasi tidak bisa,” ujarnya.

“Ada menteri ESDM, ada Menteri Perdagangan, ada keuangan, bea cukai, KPK. Jadi KPK sangat-sangat terlibat di awal di sini. Jadi biar KPK itu lebih banyak pencegahan tapi sekaligus bisa penindakan,” tutupnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar