Sri Mulyani Akan Sisir Aliran Dana Desa 'Hantu'

  • Selasa, 05 November 2019 - 05:23:21 WIB | Di Baca : 1049 Kali

SeRiau - Fenoma munculnya 'desa hantu' untuk mendapatkan alokasi dana desa, ditanggapi Sri Mulyani dengan tegas.

Sri Mulyani mengaku mendapatkan laporan langsung dari salah satu pihak pemerintahan mengenai dana desa yang disalurkan ke desa tak berpenghuni tersebut. Pihaknya juga telah menemukan nama-nama desa baru tersebut dan akan melakukan investigasi

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer yang ajek dari APBN, maka sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta.  

Dia dan pemerintah akan melakukan evaluasi terkait kebijakan transfer ke daerah dan dana desa.

“Kami akan melakukan verifikasi atas fenomena itu, karena ada transfer dana setiap tahun,” ujarnya.

Dia akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisasi persoalan tersebut.

"Jadi kita akan lihat, karena berdasarkan mekanisme seperti yang dikatakan tadi, sebetulnya ada mekanisme untuk pembentukan desa dan identifikasi siapa, pengurusnya dan lain-lain," jelas Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan mengalokasikam anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.

Dengan fenomena munculnya beberapa desa tak berpenghuni ini membuktikan banyak oknum yang ingin memanfaatkan alokasi dana desa secara tidak bertanggungjawab.

Untuk meminimalisir, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi program dana desa. Salah satu yang akan dilakukannya adalah memperketat aturan pencairan. Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.

Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap. (**H)


Sumber: rmol.id


 





Berita Terkait

Tulis Komentar