KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nyoman Dhamantra

  • Senin, 04 November 2019 - 22:13:30 WIB | Di Baca : 1042 Kali

SeRiau - KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap impor bawang putih. KPK menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata tim biro hukum KPK, Togi Sirait, saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

KPK juga meminta penetapan tersangka, penyidikan, penyitaan dan penahanan terhadap pemohon dinyatakan sah oleh hakim praperadilan.

KPK menyebut proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai KUHAP dan UU KPK.

KPK mengatakan awalnya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana, selanjutnya membuat laporan hasil penyelidikan pada 8 Agustus kepada pimpinan.

Setelah itu dilakukan gelar perkara, diperoleh sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen, keterangan dari 12 orang termasuk pemohon Nyoman Dhamantra, bukti uang, bukti petunjuk berupa hasil penyadapan antara orang yang diduga terlibat dan lainnya.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, barulah KPK meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan. KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

"Tindakan tangkap tangan yang dilakukan termohon dalam perkara aquo telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku sebagaimana diatur di KUHAP dan UU KPK," sambungnya.

KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Dhamantra adalah materi pokok perkara. Pada petitumnya, KPK juga meminta hakim menyatakan PN Jaksel tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena KPK menganggap permohonan pemohon seharusnya diajukan ke PTUN.

"Apabila pemohon konsisten dengan dalil-dalil argumentasinya yang mendasarkan pada UU 30/2014 bahwa dalam perkara aquo terdapat penyalahgunaan wewenang dalam membuat keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan ataupun telah timbul sengketa administrasi akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon, maka pemohon seharusnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Togi.

"Dengan demikian, dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon adalah keliru, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena penyalahgunaan wewenang dalam membuat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 merupakan lingkup kewenangan/kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu permohonan PEMOHON sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/11) dengan agenda replik atas kompetensi absolut dan pembuktian. Hakim tunggal Krisnugroho akan memberikan putusan sela terkait kewenangan kompetensi absolut pada Rabu (6/11) mendatang.

Sebelumnya, I Nyoman Dhamantra meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap impor bawang putih dibatalkan melalui praperadilan. Nyoman menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.

"Menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan termohon terhadap diri pemohon," kata pengacara Nyoman, Fahmi Bachmid, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/11). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar